REFMAL.ID,-TUAL- Satuan Reserse Narkoba Polres Tual berhasil meringkus lima orang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Identitas lima orang pria tersebut antara lain, ZN (32), HN (29), WN (27), RS (20), dan BI (28).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) sekira pukul 22.15 WIT, bertempat di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.
Penangkapan ini dipimpin oleh Plh. Kasat Res Narkoba Polres Tual IPDA Cornelius Baly beserta anggotanya dalam operasi rutin.
Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H. dalam siaran pers yang diterima media ini Sabtu dini hari (5/72025), menyampaikan bahwa penangkapan bermula terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 10 sachet narkotika jenis sabu, uang tunai sebanyak Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah), 6 buah handphone, 5 buah korek api gas merk tokai, 2 alat hisap sabu (bong), 3 buah alat sekop sabu, 1 buah alat timbangan digital, 18 buah pipet plastik, 3 pak plastik bening yang masing-masing berisikan 100 buah, 265 buah sachet plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah alat semprot merk magic power, 1 buah jam tangan merk skmei, 1 buah box warna coklat keemasan merk tajima, 1 buah kaca mata hitam, 1 buah box pinset warna silver, 1 buah tas kecil warna hijau hitam merk joico.
“Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polres Tual berkomitmen akan tindak tegas para pelaku narkoba,” tegas Kapolres.
Atas penangkapan kelima orang pria ini, Polres Tual mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (RM-07)
Discussion about this post