REFMAL.ID,-Ambon – Walikota Ambon Bodewin Wattimena menjadi inspektur upacara pada HUT Bhayangkara ke – 79 yang digelar Polresta Ambon di Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, dilanjutkan dengan memusnahkan barang bukti minuman keras jenis sopi, Selasa (1/7/2025).
Pemusnahan barang bukti minuman keras jenis sopi sebanyak Lima Ribu Liter ini dilaksanakan di Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon usai melaksanakan upacara.
Hadir dalam acara tersebut Forkopimda Kota Ambon, Sekertaris Kota Ambon, Pimpinan OPD, tokoh masyarakat, dan jajaran perwira Polresta Ambon.
Hari ini kita peringatan Hari Ulan Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 dan dilanjutkan dengan pemusnahan minuman keras jenis sopi, kata Walikota Ambon Bodewin Wattimena.
Pemerintah Kota terus mengikuti perkembangan situasi Kamtibmas di Kota Ambon. Lewat Pak Kapolresta dan seluruh jajaran, kami terus diberikan informasi terkait dengan kondisi Kamtibmas di Kota Ambon dan faktor-faktor yang menyebabkan atau memicu terjadinya tindakan-tindakan kekerasan, kejahatan, kriminalitas di Kota Ambon, salah satu yang menjadi penyebab atau pemicu dari gangguan Kamtibmas di Kota Ambon adalah minuman keras, ujarny.
Oleh karena itu, kata Wattimena, dalam tugas dan tanggung jawab Polresta Ambon dan Forkopimda berupaya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa pemicu-pemicu atau faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan kriminal bisa diminimalisir, ujarnya.
“Hari ini kita melihat ada minuman keras jenis sopi yang akan dimusnahkan. Saya mau bilang begini kepada kita semua, pemerintah dan Kepolisian berupaya untuk terus menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, kami juga berharap masyarakat bisa menjaga diri masing-masing supaya kita tidak menyebabkan kerugian bagi orang lain”, tegas Wattimena.
Menurut Wattimena, sopi menjadi salah satu faktor pemicu utama, kami tentu berharap masyarakat tidak mengonsumsi sopi dengan cara yang tidak tepat, karena pada akhirnya bisa menimbulkan tindakan- tindakan kriminal. Dan pemerintah terus mendukung apa yang dilakukan oleh Polri, jelasnya.
Wattimena berharap kedepan pemerintah akan mencari solusi yang terbaik terkait dengan minuman tradisional sopi di Maluku dan di Kota Ambon. Semua itu harus kita bisa memfasilitasi agar paling tidak sopi ini tidak menjadi sumber pemicu kriminalitas, tetapi justru bisa membawa dampak baik bagi kehidupan masyarakat, khususnya mereka-mereka yang selama ini membuat dan menjualnya, harapnya.
“Kedepan, kita akan buat hal-hal yang bisa menjamin bahwa kita bisa mengarahkan mereka agar minuman ini tidak menjadi penyebab gangguan kriminal, tetapi justru bisa membawa pendapatan bagi masyarakat”, ucapnya.
Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Ambon, dan semua yang hadir. Kita berharap Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan kepada Polri untuk menjaga Kota ini, memastikan bahwa Kota ini aman dan tenteram, supaya kita bisa bersama-sama membangun Kota Ambon ke arah yang lebih baik, pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease, AKBP Dr. Yoga Putra Prima Setya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Ambon, Bapak Dandim Kota Ambon, tokoh masyarakat, TNI-Polri, atas lancarnya kegiatan upacara HUT Bhayangkara ke -97 1 Juli 2025, di mana tema utamanya adalah “Polri Untuk Masyarakat”.
Sesuai dengan harapan dari Bapak Walikota selaku Inspektur Upacara pada pagi hari ini, diharapkan Polresta Ambon kedepannya bisa lebih aktif, lebih adaptif, lebih fleksibel, dan lebih berdedikasi di dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam mengamankan masyarakat bersama TNI-Polri.
Diharapkan sinergitas, kerja sama, dan kolaborasi kedepannya bisa berjalan dengan lancar, harap Kapolresta.
Pemusnahan minuman keras jenis sopi tadi, kita pahami bahwa salah satu akar masalah ketika masyarakat mengonsumsi miras ilegal secara berlebihan adalah terganggunya fungsi pikiran.
Kemudian, mereka akan melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Semalam Bapak Dandim bersama kami, dan Bapak Walikota, kami di Kudamati untuk memisahkan warga masyarakat yang sedang tawuran.
Tercatat, dari Januari hingga Juni 2025 ada 83 kasus terkait penganiayaan yang salah satu penyebabnya adalah karena miras, termasuk KDRT. Kemudian, lakalantas juga ada kurang lebih hampir 42 kasus. Termasuk konflik-konflik yang terjadi, salah satu penyebabnya adalah miras, ungkap Kapolresta Ambon.
“Kedepannya, mudah-mudahan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan miras, terutama miras ilegal, bisa lebih baik lagi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuai dengan arahan bapak Walikota, beliau akan mencari solusi terbaik sehingga tidak merugikan semua pihak”, tandasnya. (RM-04)
Discussion about this post