REFMAL.ID, Ambon –Dewan Kehormatan DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Maluku menegaskan akan melayangkan somasi kedua kepada mantan Sekretaris DPD IKADIN Maluku, Barbalina Matulessy, terkait dugaan penggelapan dana organisasi advokat tertua di Indonesia ini berkisar Rp16-20 juta.
Laporan polisi menjadi alternatif terakhir jika BM tak merespons positif somasi yang dilayangkan DPD IKADIN Maluku.
Anggota Dewan Kehormatan DPD IKADIN Maluku Syukur Kaliky saat dikonfirmasi di Ambon, Selasa (24/6/2025) mengatakan, somasi kedua belum dilayangkan karena pihaknya masih mempersiapkan format laporan yang akan disampaikan kepada kepolisian.
Koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) juga masih berlangsung.
“Kami akan menyampaikan somasi kedua kepada yang bersangkutan, dan (kami) juga akan mengajukan laporan ke Polda Maluku. Kenapa Polda, karena yang bersangkutan (Barbalina Matulessy) saat ini berada di Kota Tual. Keterlambatan ini karena kami harus berkoordinasi dengan DPP terlebih dahulu,” ujar Kaliky.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa somasi pertama telah dilayangkan pada awal Juni 2025, namun hingga kini Barbalina belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Barbalina, yang juga dosen di Universitas Nyingrat Tual, diduga mengalihkan dana Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang disetor peserta angkatan II Tahun 2023 ke rekening pribadinya, bukan ke rekening resmi DPD IKADIN. Dana tersebut berkisar Rp16-20 juta.
“Walaupun nominalnya tidak terlalu besar, namun dalam konteks pertanggungjawaban organisasi, hal ini harus dipertanggungjawabkan. Seharusnya dana disetor langsung ke rekening organisasi, bukan ke rekening pribadi,” ujar sumber sebelumnya.
Ketua Dewan Kehormatan IKADIN Maluku, John Hitijahubessy, juga membenarkan adanya somasi yang telah dilayangkan kepada Barbalina.
Kasus ini menjadi perhatian serius di internal IKADIN Maluku dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (RM-03)
Discussion about this post