REFMAL.ID,-Ambon – La Deni alias Deni ditangkap jajaran Polres Seram Bagian Barat (SBB) melalui Polsek Kecamatan Huamual Belakang di dusun Tomi – Tomi. Korban Sardin Tomagola ditusuk dua kali di tulang belakang kiri dan luka robek hingga luka berat.
Kurang lebih empat hari, akhirnya pelaku LD berhasil ditangkap Polsek Huamual Belakang, terduga kuat pelaku penganiayaan dengan barang tajam yang terjadi di Dusun Pulau Luhu, Desa Amanjaya, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Informasi yang dihimpun media ini pada Sabtu (21/6/2025) dari masyarakat setempat bahwa, pelaku ditangkap pada Rabu 18 Juni 2025. Pelaku ditangkap Tim gabungan Polsek Huamual Belakang dan Polsek Kepulauan Manipa di dusun Tomi – Tomi, desa Tahalupu.
Pada saat penangkapan, pelaku tak berkutik dan langsung digiring ke Polsek Huamual untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku LD yang keseharianya sebagai tukang sayur itu ditangkap atas penyelidikan secara intensif melalui beberapa saksi yang berada dilokasi kejadian.
Diketahui terjadi penikaman di Dusun Pulau Luhu, Desa Amanjaya pada hari Selasa, 17/6/25 sekitar jam 02 malam WIT, menurut saksi kejadian saat acara pesta joget di Dusun Pulau Luhu, tiba-tiba pelaku melakukan aksinya dengan dua kali tusukan pada bagian tulang belakang sebelah kiri dan luka robek sebelah kanan sesuai surat keterangan visum pada 17 Juni 2025.
Setelah pelaku melakukan aksinya, langsung melarikan diri ke kampung halaman di Dusun Tomi-Tomi Desa Tahalupu. Dan akhirnya pelaku diamankan oleh tim gabungan Polsek Huamual Belakang dan Polsek Kepulauan Manipa dan dijebloskan ke Tahanan Polres Kabupaten SBB. Untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku. (RM-04)
Discussion about this post