REFMAL.ID, Ambon – Tudingan masyarakat bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tak lebih dari sekadar lokasi bertemu dan “sarang penyamun dan perampok” hak-hak guru bukan isapan jempol belaka. Bayangkan saja sepanjang tahun 2023, seorang guru yang seharusnya menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan insentif lain selama 12 bulan, tapi oleh penanggung jawab anggaran di Dinas Dikbud Provinsi Maluku hanya dibayarkan hak-hak untuk 11 bulan. Jadi, hak sebulan tidak dibayarkan alias dirampok dan “ditou” (dicuri) untuk kepentingan pribadi pejabat Dinas Dikbud Provinsi Maluku.
Coba saja kalau uang TPP sebulan dikalikan ribuan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berapa miliaran rupiah yang sudah dirampok oknum-oknum pejabat Dinas Dikbud Provinsi Maluku. “Smerlap”.Bajingan. Brengsek.
Tak sampai di situ praktik-praktik “pancuri” atau “tou” kepeng (uang) guru-guru SMA dan SMK oleh oknum-oknum pejabat Dinas Dikbud Provinsi Maluku. Pembayaran TPP guru di tahun 2024 lain lagi kisah pilunya. “Katong (kita) sudah tanda tangan pada April 2025, tapi hanya dikasih Rp 160 Ribu untuk seorang guru dalam setahun. Berarti selama 12 bulan rasio kinerja kita yang mengajar penuh selama 300 hari lebih hanya O atau nihil,” keluh sejumlah guru kepada Referensimaluku.id di Ambon, Senin (16/5/2025).
Sumber menuding pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Maluku impoten dan tak layak berdiri karena tak mampu menyuarakan aspirasi guru di daerah ini. “Setiap bulan gaji kita dipotong untuk membantu PGRI, tapi apa sikap advokasi ke kita. Makanya lebih baik dibubarkan saja PGRI,” ketus sumber. (Tim RM)
Discussion about this post