REFMAL.ID, Ambon –Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengeksekusi empat terpidana kasus “baloko kepeng” atau penggelapan dana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres tahun 2015-2022 ke penjara.
Empat terpidana kasus “baloko kepeng” bank yang dieksekusi, diantaranya, WDE berbekal Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Februari 2025.
“Dalam putusan MA itu WDE dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, “kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dr. Adhryansah, S.H.,M.H., dalam konfrensi pers yang berlangsung di kantor Kejari Ambon, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Ambon, Senin (16/6/2026).
Terpidana Alexander Gerald Pieterz (AGP) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024. Yang dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp.10 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan.
” Kemudian terpidana Vronsky Calvin Sahetapy (VCS) mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp3 Miliar. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, “ucap Adhryansah.
Terpidana Frank Harry Titaheluw (FHT) dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025. Adapun putusan MA, terpidana dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Hari ini kita akan eksekusi empat terpidana ini ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Ambon untuk menjalani masa hukuman”, kata Adhryansah.
Orang nomor satu Kejari Ambon ini mengatakan total ada enam terpidana yang telah dihukum dalam kasus ini. “Dua di antaranya telah menjalani hukuman. Sedangkan empat terpidana dilakukan eksekusi pada hari ini,” ucapnya.
Untuk diketahui enam terpidana kasus “baloko kepeng bank” atau penggelapan dana pada PT BPR Modern Ekspres sebesar Rp 70 Miliar. Mereka adalah Denny Franklin Saiya selaku mantan Kasi Accounting Kantor Pusat Operasional PT BPR Modern Express, AGP selaku anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Express, empat lainnya merupakan mantan direksi pada PT BPR Modern Express yakni, VCS, Tjance Saija, WDE, dan FHT. (RM-04)
Discussion about this post