REFMAL.ID,-AMBON –Ambon – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) membongkar dugaan kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.
Tim menemukan dugaan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Tahun Anggaran 2017 – 2020.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto, dalam keterangannya pada Rabu (11/6/2025) menyatakan dugaan kasus korupsi tersebut telah resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD/ADD Desa Lokki Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat ke tahap penyidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan yang optimal oleh tim penyelidik pidsus Kejari SBB berdasarkan Sprinlid Nomor: PRINT-041A/Q.1.16/ Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025 dengan cara melakukan puldata dan pulbaket sehingga diperoleh adanya peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Tahun Anggaran 2017 s.d 2020, kata Plt Kajari.
“Sebelum Kami menaikan status ke tahap penyidikan, tim lid pidsus kejari SBB telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan tim lid Pidsus Kejari SBB berkesimpulan adanya dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan dana Desa Lokki, dimana hasil gelar perkara (ekspose), tim sepakat untuk meningkatkan status penanganan perkara ketahap penyidikan” ujar Plt. Kajari SBB.
Lebih lanjut kata Plt Kajari Penyidikan segera dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mengumpulkan alat bukti dan mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD/ADD Desa Lokki tahun anggaran 2017 – 2020 yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. (RM-04)
Discussion about this post