Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Nasional

Dinamika Politik dan Lingkungan di Balik Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Mengapa Bahlil Lahadalia Menjadi Sasaran?

Juni 8, 2025
in Nasional, Opini
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-AMBON –Isu tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang kini viral menyasar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Padahal aktivitas tambang ini berakar dari kebijakan lintas rezim selama 27 tahun. Ironisnya, sorotan baru muncul setelah Bahlil, yang menjabat belum genap setahun, dan membekukan operasi PT Gag Nikel untuk verifikasi lingkungan, justru mendapat tudingan sebagai aktor yang paling bersalah.

Baca Juga

Husain Latuconsina Raih Guru Besar Bidang Biokonservasi di UNISMA

BBM Akhirnya Tiba di Pedalaman Papua Pegunungan, Pertamina Pastikan Energi Terjangkau untuk Kanggime dan Balingga

Merepair Organisasi Pengawas Pemilu

Tulisan ini mengurai sejarah panjang tambang tersebut, dan mencoba menghadirkan perspektif yang lebih objektif. Pertanyaannya, kenapa lagi-lagi menteri dari Partai Golkar ini menjadi “martil” dalam narasi politik yang lebih besar.

Gemuruh kritik terhadap Bahlil Lahadalia terkait tambang nikel Pulau Gag, sudah sangat tendensius dan mengabaikan fakta sejarah krusial, bahwa operasi pertambangan ini sudah berjalan legal melalui kebijakan empat presiden sejak 1998. Jauh sebelum era Presiden Prabowo Subianto.

Jejak legitimasi hukum terkait tambang Pulau Gag, Raja Ampat, semestinya mudah ditelusuri. Operasi PT Gag Nikel bukan produk kebijakan mendadak, melainkan akumulasi keputusan strategis lintas empat presiden sebelumnya.

Di mulai era Presiden Soeharto, Kontrak Karya Generasi VII ditandatangani pada 18 Februari 1998. Kontrak ini memberikan konsesi lahan seluas 13.136 hektar di Pulau Gag. Keputusan ini menjadi legal standing beroperasinya tambang di wilayah tersebut.

 

Era Megawati Soekarnoputri, ditandatangani Keppres No. 41/2004 yang mengamankan PT Gag Nikel dari UU Kehutanan No. 41/1999. Perusahaan ini termasuk dari 13 entitas tambang yang diizinkan tetap beroperasi di hutan lindung karena kontraknya lebih dulu ada sebelum UU Kehutanan No.41/1999 berlaku. Salah satu pasal dari UU Kehutanan yang mendapat diskresi dari Keppres ini yakni; hutan lindung tidak boleh ditambang secara terbuka.

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kementerian ESDM mengeluarkan Persetujuan Kelayakan Usaha Tambang pada 4 Agustus 2014. Kemudian disusul Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada tahun 2015.

Kemudian era Presiden Joko Widodo, Izin Operasi Produksi resmi terbit pada 30 Desember 2017 (No. 430.K/30/DJB/2017). Setelah semua perizinan kelar, aktivitas tambang baru dimulai pada 2018 dengan target produksi bijih nikel saat itu 2,5 juta ton/tahun.

Catatan kritisnya, seluruh izin diatas diterbitkan sebelum Bahlil Lahadalia dilantik sebagai Menteri ESDM pada 19 Agustus 2024. Tudingan terhadap Bahlil sebagai “aktor perusak lingkungan” mengundang pertanyaan serius, kenapa LSM baru bersuara setelah 7 tahun tambang beroperasi di Pulau Gag?

Tidak ada protes saat terbit Izin Operasi Produksi (2017), atau ketika produksi dimulai (2018). Greenpeace diam seribu bahasa saat IPPKH diterbitkan (2015). Tapi dalam sepekan terakhir, Greenpeace dan LSM tiba-tiba sadar lingkungan setelah 7 tahun operasi tambang Pulau Gag berjalan.

Pendapat saya, ini semacam isu orderan yang mengisi masa transisi politik, menjadi “trigger” revitalisasi issu lama dengan menjadikan orang tidak bersalah sebagai aktor utama.

Kelemahan dari argumentasi aktivis, semestinya tuduhan pelanggaran UU Pulau Kecil (UU No. 27/2007) disampaikan sejak 2015, saat IPPKH diterbitkan. Bukan baru sekarang, dimana issunya mendadak dimobilisasi secara massif, sistematik, namun sangat politis.

Dari perspektif saya, Bahlil hanyalah kambing hitam atau target politik. Di saat dia mengambil langkah progresif dengan membekukan sementara operasi PT Gag Nikel pada 5 Juni 2025 untuk audit lingkungan, justru dia dijadikan “scapegoat”.

Dua analisis politik yang patut dipertimbangkan untuk membaca masalah ini. Saat masih menjabat Menteri Investasi/Kepala BKPM RI, Bahlil mencabut 2.078 izin tambang bermasalah, melakukan pengetatan aturan ekspor mineral yang mengusik oligarki tambang, serta membatalkan proyek smelter fiktif senilai Rp300 triliun.

Pencapaian Bahlil menjadi Ketum Partai Golkar melampaui ekspektasi banyak orang, termasuk sejumlah petinggi partai. Seorang anak kampung dari timur dengan nasab tidak jelas, bisa menjadi pemuncak partai pemenang kedua di republik ini. Ibarat kata, posisi politik Bahlil yang kuat akan mengancam kartel tambang sehingga dia perlu dilemahkan. Bila perlu, serangan itu datang dari delapan penjuru mata angin.

Polemik tambang nikel Pulau Gag, Raja Ampat, adalah drama politik berbalut isu lingkungan. Menyerang Bahlil yang justru berusaha mengoreksi warisan masalah 27 tahun adalah tindakan “ahistoris”. Presiden Prabowo memerlukan figur seperti Bahlil, sosok yang tegas terhadap korporasi nakal, namun peka terhadap kebutuhan riil masyarakat.

Agenda mendesak yang akan menjadi solusi berkeadilan hanya mungkin tercapai bila kita berani membongkar akar masalah, warisan sistem tambang yang koruptif, bukan sebaliknya menjadikan Bahlil sebagai “martil” dalam pertarungan kuasa.

Presiden Prabowo membutuhkan lebih banyak Bahlil, menteri yang berani menghancurkan oligarki tambang meski dihujani fitnah. Jangan biarkan Raja Ampat menjadi tumbal dalam konspirasi politik para elite! (AT)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Husain Latuconsina Raih Guru Besar Bidang Biokonservasi di UNISMA

Husain Latuconsina Raih Guru Besar Bidang Biokonservasi di UNISMA

by admin
Oktober 5, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON - Oleh : Dr M J Latuconsina...

BBM Akhirnya Tiba di Pedalaman Papua Pegunungan, Pertamina Pastikan Energi Terjangkau untuk Kanggime dan Balingga

BBM Akhirnya Tiba di Pedalaman Papua Pegunungan, Pertamina Pastikan Energi Terjangkau untuk Kanggime dan Balingga

by admin
September 23, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Di bawah rintik hujan, pesawat pengangkut Bahan Bakar...

Merepair Organisasi Pengawas Pemilu

Merepair Organisasi Pengawas Pemilu

by admin
September 16, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON-  Oleh : Dr. M.J. Latuconsina,S.IP, MA Staf...

Menata Batas, Merawat Perdamaian Maluku

Menata Batas, Merawat Perdamaian Maluku

by admin
September 16, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON-  Oleh : Muhammad Emir R Hehanussa (Sekretartaris...

Sri Mulyani Tergusur, Purbaya Naik Tahta

Sri Mulyani Tergusur, Purbaya Naik Tahta

by admin
September 11, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Pergantian Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo memantik harapan...

Bella Shofie Rigan Mundur Dari Anggota DPRD Buru

Bella Shofie Rigan Mundur Dari Anggota DPRD Buru

by admin
Agustus 31, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Bella Shofie Rigan mengumumkan mundur diri dari...

Next Post
Jalan Panjang Izin Tambang, dan Tanggung Jawab Kolektif

Jalan Panjang Izin Tambang, dan Tanggung Jawab Kolektif

Alami Mati Mesin di Perairan Pulau Ujir, 20 Orang Penumpang Diselamatkan Tim SAR Gabungan

Alami Mati Mesin di Perairan Pulau Ujir, 20 Orang Penumpang Diselamatkan Tim SAR Gabungan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id