REFMAL.ID, Ambon – Proyek Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan Proyek Pembangunan Ruang Perpustakaan di Sekolah Menengah Kejuruaan Teknologi Azzahra Mastur di Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara,Maluku, Tahun Anggaran 2020 menyisakan masalah terkait dugaan terjadinya kasus pancuri kepeng negara alias korupsi.
Untuk proyek Pembangunan RPS SMK Teknologi Azzahra Mastur Malra anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Tahun Anggaran 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sebesar Rp.1.235.661.000,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah), sedangkan proyek Pembangunan Ruang Perpustakaan di SMK Teknologi tersebut sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) senilai Rp.512.698.000,00 (Lima ratus dua belas juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Informasi yang dihimpun Referensimaluku.id dari sejumlah sumber mengungkapkan, setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Dinas Dikbud Maluku dengan SMK Teknologi Azzahra Mastur pada akhir 2021 silam, seharusnya maka pembangunan RPS dan Ruang Perpustkaan sudah dapat dilaksanakan. Di mana sesuai MoU dilakukan dua kali pembayaran, yakni
Tahap I atau Uang Muka (Down Payment/DP) sebesar 30% dari nilai Kontrak Rp.1.235.661.000, sehingga jika dikalikan dengan 30% menjadi Rp.370.698.300 (Tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), dan Tahap II sebesar 100% dari nilai Kontrak Rp.1.235.661.000 yang jika dikalikan dengan 100% menjadi Rp.1.235.661.000 dan dikurangi Uang Muka 30% Rp.370.698.300 menjadi Rp.864.962.700 (Delapan ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
Diungkapkan sejumlah sumber, semua dokumen berupa MoU, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Kwitansi serta Pajak-pajak terkait dengan dua proyek di atas pada SMK Teknologi Azzahra Mastur Malra diduga sengaja disimpan oleh Bendahara Dinas Dikbud Maluku.
Untuk pembangunan Ruang Perpustakaan SMK Teknologi Azzahra Mastur Malra semua dokumen berupa MoU, SP2D, Kwitansi serta pajak-pajak terkait disimpan oleh Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, maka pembangunan RPS dan Ruang Perpustakaan mulai dilaksanakan setelah pembayaran Uang Muka dikucurkan langsung ke Rekening Panitia Pembangunan SMK Teknologi Azzarah Mastur. Setelah progres Pekerjaan yang seharusnya dibuat oleh Konsultan Perencana mencapai 30 hingga 40 persen maka pembayaran tahap ke II (dua) dibayarkan sesuai masing-masing jenis pembangunan.
Namun, anehnya, setelah pembayaran Tahap kedua dilakukan, terjadilah pemalangan lokasi sekolah atau sasi (hawear) oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Kepala SMK Teknologi Azzahra Mastur. dan diduga hal ini ada kaitannya dengan kepemilikan lahan sekolah sehingga pembangunan kedua bangunan tersebut tidak dapat dilanjutkan/terbengkalai.
Menurut alibi Kepala SMK Teknologi Azzahra Mastur pembelian seluruh material untuk kedua pembagunan diatas dilakukan sebelum terjadi Pemalangan lokasi sekolah, namun keterangan ini sangat diragukan kebenarannya.
Selain itu, alibi kepala sekolah tersebut bahwa terdapat sebagian material sekolah yang sudah dibeli, namun hilang dicuri orang merupakan keterangan tidak benar dan sangat i diragukan sebab tidak disertai dengan bukti laporan kepolisian.
Disebutkan sumber lagi, Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJ) kedua Pembangunan tersebut sangat diragukan kebenarannya sebab tidak sesuai dengan ketentuan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Diduga ada arahan dari Kepala Bidang SMK, A, SE kepada Kepala SMK Teknologi Azzhra Mastur untuk menyimpan uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) adalah tidak benar sebab tidak sesuai dengan Ketentuan Pertanggungjawaban Keuangan yang berlaku.
Anehnya, Dinas Dikbud Maluku telah lalai melakukan pengawasan terhadap pembangunan dimaksud, walaupun terdapat atau tersedia anggaran Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun Anggaran 2020, Konsultan Perencana dan Pengawasan tidak melakukan tugas dan tanggungjawab dengan benar, arahan oleh Kepala Bidang SMK Dinas Dikbud Maluku kepada Kepala Sekolah SMK Teknologi Azzarah Mastur merupakan perintah sesat atau pat gulipat dan tidak sesuai dengan Undang-undang No. 26 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan terkesan mengaburkan pertanggungjawaban keuangan.
Meski belum ada laporan atau investigasi dari Inspektorat Provinsi Maluku maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, namun diprediksi terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.1.223.851.300 (satu miliar dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara oleh Kepala Sekolah SMK Teknologi Azzarah Mastur.
Laporan kasus ini sudah diproses penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku lebih kurang setahun lalu, namun akhirnya karam di tengah jalan karena diduga ada intervensi politik.
Maklum, A, SE yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Maluku Murad Ismail sangat bertanggung jawab di balik gagalnya pembangunan proyek RPS dan Ruang Perpustakaan SMK Teknologi Azzahra Mastur di Tual yang merugikan negara lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) itu.
Diduga kuat uang hasil ’’pancuri kepeng negara’’ ini digunakan untuk membangun rumah mewah salah satu pejabat Dinas Dikbud Maluku di Kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (Tim RM)
Discussion about this post