Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Ada Dugaan Korupsi di SMK Teknologi Azzahra Mastur di Kabupaten Maluku Tenggara, Kasusnya Diduga Karam di Ditreskrimsus Polda Maluku, Ada Adik Murad Ismail di Kasus Ini?

Juni 4, 2025
in Hukum Dan Kriminal, TUAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Proyek Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan Proyek Pembangunan Ruang Perpustakaan di Sekolah Menengah Kejuruaan Teknologi Azzahra Mastur di Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara,Maluku, Tahun Anggaran 2020 menyisakan masalah terkait dugaan terjadinya kasus pancuri kepeng negara alias korupsi.

Baca Juga

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Politeknik Perikanan Negeri Tual Cetak 173 Lulusan, Komitmen Kawal SDM Unggul dan Berdaya Saing

Untuk proyek Pembangunan RPS SMK Teknologi Azzahra Mastur Malra anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Tahun Anggaran 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sebesar Rp.1.235.661.000,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah), sedangkan proyek Pembangunan Ruang Perpustakaan di SMK Teknologi tersebut sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) senilai Rp.512.698.000,00 (Lima ratus dua belas juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Informasi yang dihimpun Referensimaluku.id dari sejumlah sumber mengungkapkan, setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Dinas Dikbud Maluku dengan SMK Teknologi Azzahra Mastur pada akhir 2021 silam, seharusnya maka pembangunan RPS dan Ruang Perpustkaan sudah dapat dilaksanakan. Di mana sesuai MoU dilakukan dua kali pembayaran, yakni

Tahap I atau Uang Muka (Down Payment/DP) sebesar 30% dari nilai Kontrak Rp.1.235.661.000, sehingga jika dikalikan dengan 30% menjadi Rp.370.698.300 (Tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), dan Tahap II sebesar 100% dari nilai Kontrak Rp.1.235.661.000 yang jika dikalikan dengan 100% menjadi Rp.1.235.661.000 dan dikurangi Uang Muka 30% Rp.370.698.300 menjadi Rp.864.962.700 (Delapan ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).

Diungkapkan sejumlah sumber, semua dokumen berupa MoU, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Kwitansi serta Pajak-pajak terkait dengan dua proyek di atas pada SMK Teknologi Azzahra Mastur Malra diduga sengaja disimpan oleh Bendahara Dinas Dikbud Maluku.

Untuk pembangunan Ruang Perpustakaan SMK Teknologi Azzahra Mastur Malra semua dokumen berupa MoU, SP2D, Kwitansi serta pajak-pajak terkait disimpan oleh Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, maka pembangunan RPS dan Ruang Perpustakaan mulai dilaksanakan setelah pembayaran Uang Muka dikucurkan langsung ke Rekening Panitia Pembangunan SMK Teknologi Azzarah Mastur. Setelah progres Pekerjaan yang seharusnya dibuat oleh Konsultan Perencana mencapai 30 hingga 40 persen maka pembayaran tahap ke II (dua) dibayarkan sesuai masing-masing jenis pembangunan.

Namun, anehnya, setelah pembayaran Tahap kedua dilakukan, terjadilah pemalangan lokasi sekolah atau sasi (hawear) oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Kepala SMK Teknologi Azzahra Mastur. dan diduga hal ini ada kaitannya dengan kepemilikan lahan sekolah sehingga pembangunan kedua bangunan tersebut tidak dapat dilanjutkan/terbengkalai.

Menurut alibi Kepala SMK Teknologi Azzahra Mastur pembelian seluruh material untuk kedua pembagunan diatas dilakukan sebelum terjadi Pemalangan lokasi sekolah, namun keterangan ini sangat diragukan kebenarannya.

Selain itu, alibi kepala sekolah tersebut bahwa terdapat sebagian material sekolah yang sudah dibeli, namun hilang dicuri orang merupakan keterangan tidak benar dan sangat i diragukan sebab tidak disertai dengan bukti laporan kepolisian.

Disebutkan sumber lagi, Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJ) kedua Pembangunan tersebut sangat diragukan kebenarannya sebab tidak sesuai dengan ketentuan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.

Diduga ada arahan dari Kepala Bidang SMK, A, SE kepada Kepala SMK Teknologi Azzhra Mastur untuk menyimpan uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) adalah tidak benar sebab tidak sesuai dengan Ketentuan Pertanggungjawaban Keuangan yang berlaku.

Anehnya, Dinas Dikbud Maluku telah lalai melakukan pengawasan terhadap pembangunan dimaksud, walaupun terdapat atau tersedia anggaran Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun Anggaran 2020, Konsultan Perencana dan Pengawasan tidak melakukan tugas dan tanggungjawab dengan benar, arahan oleh Kepala Bidang SMK Dinas Dikbud Maluku kepada Kepala Sekolah SMK Teknologi Azzarah Mastur merupakan perintah sesat atau pat gulipat dan tidak sesuai dengan Undang-undang No. 26 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan terkesan mengaburkan pertanggungjawaban keuangan.

Meski belum ada laporan atau investigasi dari Inspektorat Provinsi Maluku maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, namun diprediksi terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.1.223.851.300 (satu miliar dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara oleh Kepala Sekolah SMK Teknologi Azzarah Mastur.

Laporan kasus ini sudah diproses penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku lebih kurang setahun lalu, namun akhirnya karam di tengah jalan karena diduga ada intervensi politik.

Maklum, A, SE yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Maluku Murad Ismail sangat bertanggung jawab di balik gagalnya pembangunan proyek RPS dan Ruang Perpustakaan SMK Teknologi Azzahra Mastur di Tual yang merugikan negara lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) itu.

Diduga kuat uang hasil ’’pancuri kepeng negara’’ ini digunakan untuk membangun rumah mewah salah satu pejabat Dinas Dikbud Maluku di Kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

by admin
September 30, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Advokat yang berkantor di Jakarta asal...

Politeknik Perikanan Negeri Tual Cetak 173 Lulusan, Komitmen Kawal SDM Unggul dan Berdaya Saing

Politeknik Perikanan Negeri Tual Cetak 173 Lulusan, Komitmen Kawal SDM Unggul dan Berdaya Saing

by admin
September 29, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL-Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant) menggelar Rapat Senat...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Sejumlah warga Ohoi (Desa) Elaar Ngursoin, Kecamatan...

Next Post
Distan Maluku Pastikan Hewan Kurban Aman di Konsumsi Masyarakat

Distan Maluku Pastikan Hewan Kurban Aman di Konsumsi Masyarakat

DPRD Malra Tinjau Lokasi Banjir di Kei Besar, Serap Aspirasi Warga Terdampak

DPRD Malra Tinjau Lokasi Banjir di Kei Besar, Serap Aspirasi Warga Terdampak

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id