REFMAL.ID, Ambon -Pemberitaan miring soal sepak terjang mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Maluku, Barbalina Matulessy (BM), yang juga salah satu Dosen pada kampus Uninggrat Tual ini, belum jua surut.
Setelah sebelumnya pada tahun 2023 sempat viral dan ramai diberitakan perihal kasus perselingkuhan dan perzinahan dengan suami orang, hingga beredarnya video porno miliknya.
Kini, BM bikin ulah lagi terkait dugaan penggelapan dana organisasi DPD IKADIN Maluku.
Berdasarkan informasi yang diterima Siwalima sebagaimana dikutip Referensimaluku.id, Selasa (3/6) menyebutkan, BM diduga menggelapkan sekitar Rp 20 juta dana salah satu organisasi advokat tertua di Indonesia itu. Di mana dana itu adalah dana Pendidikan Profesi Advokad (PPA) yang disetor peserta PPA, namun oleh BM, dana sebesar itu tidak disetor ke organisasi.
“Jadi itu uang dari peserta PPA angkatan II tahun 2023, di mana uang itu dia minta agar peserta mentransfer ke rekeningnya dia, padahal ada rekening DPD IKADIN Maluku, sehingga harusnya ke rekening organisasi. Dan uang itu sekitar Rp16-20 juta dan sampai sekarang tidak disetor ke organisasi,”ujar sumber.
Meski secara nominal jumlahnya tidak terlalu besar, tetapi itu dalam pertanggungjawaban organisasi dan harus dipertanggungjawabkan.
“Informasinya Rp16-20 juta. Memang sedikit kedengarannya. Tapi itu yang tidak dipertanggungjawabkan sampai sekarang ke organisasi. Lagipula, harusnya dia tidak meminta peserta untuk mentransfer dana itu ke dia (BM), tetapi harus ke rekening DPD (IKADIN Maluku),”ucap sumber.
Atas dasar itu, kabarnya BM juga telah disomasi oleh DPD IKADIN Maluku, namun somasi pertama, tidak ditanggapinya. Dan DPD berencana akan melayangkan somasi ke dua, dalam pekan ini.
Terkait hal ini, Ketua Dewan Kehormatan IKADIN Maluku, John Hitijahubessy saat dikonfirmasi, Selasa (3/6), membenarkan somasi tersebut.
“Iya benar. Kami baru somasi pertama, tidak ditanggapi dan akan melayangkan somasi kedua. Nanti dikirim via pos, karena dia di Tual,”ujarnya.
Ia juga mengaku, bahwa inti somasi adalah meminta BM untuk mengembalikan dana dimaksud.
“Iya. Jadi nanti dikurangkan yang sudah dibelanjakan,”kata Hitijahubessy. (RM-05)
Discussion about this post