REFMAL.ID, Ambon –Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Ambon, resmi memeriksa Direktur Utama PT. Pelayaran Dharma Indah, Jhoni de Queldjoe alias Siong atas kasus dugaan kasus “pancuri kepeng negara” atau korupsi di PT Dok Perkapalan Waiame, Kota Ambon.
Pemeriksaan Pengusaha kapal cepat di Maluku itu masih dalam kapasitas sebagai saksi.
Sebelum memeriksa Jhoni de Queldjoe alias Siong, sehari sebelumnya, penyidik korps adhyaksa itu memeriksa Direktur PD Panca Karya,Rusdy Ambon alias RA pada Senin (26/5) kemarin.
“Jadi hari ini jaksa periksa JdQ alias Siong selaku Direktur Utama PT. Pelayaran Dharma Indah. Pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi di PT Dok Perkapalan Waiame, yang kini dibidik Kejari Ambon,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Danari kepada wartawan di Ambon, Selasa (27/5).
Ardy menyebutkan pemeriksaan JdQ alias Siong, berlangsung dari jam 9 Pagi hingga jam 11 Siang, di mana JdQ alias Siong “diberondong” puluhan pertanyaan dari penyidik selama lebih kurang tiga jam untuk membongkar “sarang pancuri” di PT Dok dan Perkapalan Waiame.
“Ada puluhan pertanyaan yang diajukan. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam,” jelas Ardy.
Selain JdQ alias Siong, terang Ardy, jaksa juga memeriksa RN, Manager Keuangan PD Panca Karya.
“Hari ini sebenarnya diperiksa tiga saksi, tapi hanya dua orang yang diperiksa masing-masing JdQ alias Siong dan RN, sedangkan, CS, pihak ASDP Cabang Ambon, ditunda pemeriksaan karena tidak membawa dokumen.
“Pemeriksaan oleh pihak ASDP ditunda, karena saksi tidak membawa dokumen-dokumen,” ujar Ardy.
Sebelumnya, Ardy mengungkapkan, Kejari Ambon kembali memeriksa saksi-saksi dalam perkara dugaan pancuri kepeng negara atau korupsi di PT Dok Perkapalan Waiame.
Saksi yang diperiksa selain, Direktur PD Panca Karya, RA, juga satu saksi lain, yakni HS yang juga Kepala Cabang PT. Samator Indo Gas Cabang Ambon.
“Pemeriksaan terhadap kedua saksi itu berlangsug dari pagi hingga petang,” ujar Ardy, Senin (26/5).
Kata dia, pemeriksaan terhadap saksi-saksi di balik penyidikan kasus dugaan “pancuri kepeng negara” ini masih terus akan berlangsung.
“Pemeriksaan masih terus berlangsung. Jadi ikuti dulu aturan main penyidik,” imbau Ardy.
Sebelumnya diberitakan, setelah marathon melakukan permintaan klarifikasi sebanyak 15 pihak terkait, tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Ambon akhirnya menaikan status kasus dugaan “pancuri kepeng negara” atau korupsi tata Kelola keuangan di PT Dok Wayame Ambon, dari tahap penyelidikan (Dik) ke tahap penyidikan (Sidik).
Hal ini secara resmi telah disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejari Ambon Dr. Adhryansah, dan para Asisten pada Kejati Maluku seusai menggelar ekspos perkara di ruang rapat Kajati Maluku,Senin (5/5).
Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan, tim Penyelidik Kejari Ambon sebelumnya telah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
“Kejari Ambon melalui jajarannya pada Bidang Pidsus telah melakukan permintaan keterangan pada beberapa jajaran Direksi dan Staf PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, dan berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) Tim Jaksa penyelidik Kejari Ambon, telah menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Tata Kelola Keuangan Pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Tahun Angaran 2020 sampai tahun 2024” ungkap Kajati Agoes SP.
Kajati Agoes SP juga menyebut bahwa PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 mengelola anggaran lebih kurang Rp. 177.000.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Miliar Rupiah), namun Direksi BUMD PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tidak melakukan tugas dan kewenangannya dengan benar, di antaranya melakukan pengelolaan keuangan atau belanja Investasi tahun 2020 sampai tahun 2024 tidak sesuai dengan RKAP (Rencana Kerja Anggran Perusahaan) yang telah ditetapkan dalam RUPS, Melakukan belanja Fiktif , Mark-Up harga satuan barang dan volume barang, serta Melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan sehingga berdampak pada kerugiaan keuangan negara. Transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melakukan transaksi keuangan memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari Rekening PT. Dok dan Perkapalan Waiame ke rekening Pribadi beberapa orang Staf. Kemudian dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, serta penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan Staf PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
“ Tim Penyelidik pada Bidang Pidsus Kejari Ambon telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pihak sebanyak 15 orang dan hasil dari hasil keterangan tersebut diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3.760.291.500,- (tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah),” pungkas Kajati Agoes SP.(RM-02).
Discussion about this post