Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Bongkar “Sarang Pancuri” di PT. Dok Waiame, 15 Saksi Diperiksa, Giliran Siong “Diberondong” Jaksa Puluhan Pertanyaan Selama 3 Jam

Mei 29, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon –Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Ambon, resmi memeriksa Direktur Utama PT. Pelayaran Dharma Indah, Jhoni de Queldjoe alias Siong atas kasus dugaan kasus “pancuri kepeng negara” atau korupsi di PT Dok Perkapalan Waiame, Kota Ambon.
Pemeriksaan Pengusaha kapal cepat di Maluku itu masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca Juga

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Sebelum memeriksa Jhoni de Queldjoe alias Siong, sehari sebelumnya, penyidik korps adhyaksa itu memeriksa Direktur PD Panca Karya,Rusdy Ambon alias RA pada Senin (26/5) kemarin.

“Jadi hari ini jaksa periksa JdQ alias Siong selaku Direktur Utama PT. Pelayaran Dharma Indah. Pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi di PT Dok Perkapalan Waiame, yang kini dibidik Kejari Ambon,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Danari kepada wartawan di Ambon, Selasa (27/5).

Ardy menyebutkan pemeriksaan JdQ alias Siong, berlangsung dari jam 9 Pagi hingga jam 11 Siang, di mana JdQ alias Siong “diberondong” puluhan pertanyaan dari penyidik selama lebih kurang tiga jam untuk membongkar “sarang pancuri” di PT Dok dan Perkapalan Waiame.
“Ada puluhan pertanyaan yang diajukan. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam,” jelas Ardy.

Selain JdQ alias Siong, terang Ardy, jaksa juga memeriksa RN, Manager Keuangan PD Panca Karya.
“Hari ini sebenarnya diperiksa tiga saksi, tapi hanya dua orang yang diperiksa masing-masing JdQ alias Siong dan RN, sedangkan, CS, pihak ASDP Cabang Ambon, ditunda pemeriksaan karena tidak membawa dokumen.
“Pemeriksaan oleh pihak ASDP ditunda, karena saksi tidak membawa dokumen-dokumen,” ujar Ardy.

Sebelumnya, Ardy mengungkapkan, Kejari Ambon kembali memeriksa saksi-saksi dalam perkara dugaan pancuri kepeng negara atau korupsi di PT Dok Perkapalan Waiame.

Saksi yang diperiksa selain, Direktur PD Panca Karya, RA, juga satu saksi lain, yakni HS yang juga Kepala Cabang PT. Samator Indo Gas Cabang Ambon.
“Pemeriksaan terhadap kedua saksi itu berlangsug dari pagi hingga petang,” ujar Ardy, Senin (26/5).
Kata dia, pemeriksaan terhadap saksi-saksi di balik penyidikan kasus dugaan “pancuri kepeng negara” ini masih terus akan berlangsung.

“Pemeriksaan masih terus berlangsung. Jadi ikuti dulu aturan main penyidik,” imbau Ardy.

Sebelumnya diberitakan, setelah marathon melakukan permintaan klarifikasi sebanyak 15 pihak terkait, tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Ambon akhirnya menaikan status kasus dugaan “pancuri kepeng negara” atau korupsi tata Kelola keuangan di PT Dok Wayame Ambon, dari tahap penyelidikan (Dik) ke tahap penyidikan (Sidik).

Hal ini secara resmi telah disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejari Ambon Dr. Adhryansah, dan para Asisten pada Kejati Maluku seusai menggelar ekspos perkara di ruang rapat Kajati Maluku,Senin (5/5).

Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan, tim Penyelidik Kejari Ambon sebelumnya telah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

“Kejari Ambon melalui jajarannya pada Bidang Pidsus telah melakukan permintaan keterangan pada beberapa jajaran Direksi dan Staf PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, dan berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) Tim Jaksa penyelidik Kejari Ambon, telah menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Tata Kelola Keuangan Pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Tahun Angaran 2020 sampai tahun 2024” ungkap Kajati Agoes SP.

Kajati Agoes SP juga menyebut bahwa PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 mengelola anggaran lebih kurang Rp. 177.000.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Miliar Rupiah), namun Direksi BUMD PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tidak melakukan tugas dan kewenangannya dengan benar, di antaranya melakukan pengelolaan keuangan atau belanja Investasi tahun 2020 sampai tahun 2024 tidak sesuai dengan RKAP (Rencana Kerja Anggran Perusahaan) yang telah ditetapkan dalam RUPS, Melakukan belanja Fiktif , Mark-Up harga satuan barang dan volume barang, serta Melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan sehingga berdampak pada kerugiaan keuangan negara. Transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melakukan transaksi keuangan memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari Rekening PT. Dok dan Perkapalan Waiame ke rekening Pribadi beberapa orang Staf. Kemudian dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, serta penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan Staf PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
“ Tim Penyelidik pada Bidang Pidsus Kejari Ambon telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pihak sebanyak 15 orang dan hasil dari hasil keterangan tersebut diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3.760.291.500,- (tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah),” pungkas Kajati Agoes SP.(RM-02).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Gerak cepat Polsek Sirimau dan stakeholder terkait merespons...

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengadakan peringatan...

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

by admin
September 30, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Advokat yang berkantor di Jakarta asal...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Next Post
Democratic Development Melalui Pilkada

Democratic Development Melalui Pilkada

Resensi : Desentralisasi Radikal Untuk Warga Pribumi

Resensi : Desentralisasi Radikal Untuk Warga Pribumi

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id