REFMAL.ID, AMBON –Pemerintah Negeri Soya Resmi membentuk Koperasi Desa merah Putih dengan melaksanakan kegiatan Musyawarah Khusus (MUSDESUS) bertempat di Kantor Saniri Negeri Soya Kecamatan Sirimau Ambon,(23/5/2025)
Pemerintah Negeri Soya menyambut baik program Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) no 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ( KOPDESKEL MP) Yang mana koperasi Merah putih negeri Soya adalah koperasi bentukan baru bukan koperasi revitalisasi atau Koperasi pengembang dari koperasi yang telah ada,.
Kegiatahn Musyawarah Khusus Pembentukan Kopdeskel MP dibuka oleh perwakilan dari Kecamatan Sirimau dan dipimpin oleh Ketua Saniri dan Sekertaris Saniri Negeri Soya dan salah satu anggota. Kegiatan Musdesus berhasil memilih 5 orang pengurus dengan komposisi ketua, Wakil Ketua Bidang Unit Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota ,Sekertaris dan bendahara. Dilanjutkan dengan pemilihan pengawas diantaranya dua orang pengawas dan Kepala Desa/Negeri sebagai Ketua pengawas((Ex offcio),
Kepala Negeri Soya, Herve R J Rehatta,SE dalam sambutannya mendukung penuh dibentuknya Kopdes Merah Putih di Negeri Soya dan berharap koperasi yang dibentuk akan melihat potensi-potensi yang ada di Desa untuk dikelola dan dikembangkan dengan baik dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Negeri Soya.
Terkait dengan keterlambatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kota Ambon, salah satu satu pendamping desa yang tidak mau disebut namanya membenarkan hal tersebut ” seharusnya Kopdeskel MP segera dibentuk pasca terbitnya Inpres No 9 Tahun 2025 tertanggal 27 Maret. Ada mekanisme dan ada tahapan yang harus dilalui mulai sosialisasi di level Kabupaten/Kota sampai ke desa.
Kami dari pendamping desa yang merupakan perpanjangan tangan Kementrian Desa PDT dari Provinsi sampai tingkat Desa juga telah mendapatkan amanah untuk melaksanakan tugas dari Kementrian Desa PDT melalui surat edaran, rapat dan sosialisasi internal Kementrian Desa PDT maupun dengan lintas K/L terkait yang merupakan satu dari 16 K/L tersebut untuk melaksanakan tugas kami mendorong percepatan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih di Desa, keterlambatan ini bukan kesalahan Desa, semua desa di Kota Ambon menyambut baik Insturksi presiden ini dan siap membentuk Koperasi di Desa. Bahkan sampai saat ini sudah terbentuk delapan(8) Koperasi Merah Putih di Desa diantaranya empat desa di Kecamatan Nusaniwe (Amahusu,Urimeseng, Latuhalat dan Seilale). Tiga desa di Kecamatan Sirimau ( Hative Kecil , Batu Merah dan Soya. Satu desa Kecamatan Leitumur Selatan (Kilang).
Sementara Kecamatan Baguala dan Kecamatan Teluk Ambon dijadwalkan memulai pembentukan Sabtu besok diantaranya Desa Negeri Lama dan Desa Hunut dan diikuti desa lainnya sampai dengan batas akhir tgl 31 nanti.
Kami para pendamping dari level TAPM, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa beserta Camat di masing-masing kecamatan telah melakukan langkah percepatan dengan melakukan penjadwalan Musdesus di setiap desa dan melakukan pendampingan terkait juklak Musdesus dan dokumen yang perlu disiapkan desa untuk pelaksanaan Musdesus nanti”. ucapnya.
Inpres No 9 tahun 2025 selain mengatur tugas dan kewenangan K/L terkait, juga ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati, sehingga dalam melakukan percepatan pembentukan KDMP, Gubernur dan Bupati/Walikota memiliki peranan penting.
Langkah percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih tidak terlepas dari peran OPD dinas terkait di setiap level. Butuh kolaborasi dan sinergi pemerintah daerah dalam melakukan strategi percepatan pembentukan Kopdeskel MP. Ini bukan hanya tugas dari OPD atau Dinas tertentu saja, tapi semua pemangku kepentingan baik pusat sampai di daerah. Ego sektoral birokrasi sering mengalahkan akal sehat dan kepentingan masyarakat.
Salah satu akbibatnya adalah keterlambatan implementasi, sulitnya berkoordinasi akan menghambat terciptanya sinergitas ini adalah penghambat terbesar.
“Kami pendamping desa bahkan dinggap tidak memiliki peran apapun dalam pelaksanaan percepatan pembentukan Koperasi Desa merah Putih, tidak dibutuhkan. Hanya karena saat sosialisasi pertamakalinya di salah satu kecamatan kami mengusulkan minimal antara Dinas koperasi yang membawahi Koperasi , Dinas P3AMD yang membawahi Desa dan pendamping Desa yang ada di setiap level atau kami TAPM duduk bersama dan membahas langkah dan strategi percepatan pembentukan KDMP. Salah satu kabid di Dinas Koperasi yang melakukan sosialisasi dengan arogannya mengatakan “ Ibu dari mana , bila perlu ibu tidak usah /jangan hadir, setelah saya katakan dari pendamping desa malah di sambut dengan kalimat “ Kami tidak butuh Pendamping”. Ini salah satu arogansi yang luar biasa. Bukan hanya saya tetapi teman-teman pendamping desa di desa dan kecamatan lainnya pun merasakan perlakuan yang sama . Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon yang selalu ada bersama kami dan Dinas P3AMD pun seperti tidak dianggap bahkan tidak diberi kesempatan berbicara, kami pendamping idesa memahami dan sudah terbiasa dengan dinamika yang ada di desa bukan baru terkejut dalam mendampingi desa, Minimal saran dan masukan apapun didengar ditampung dicari solusi terbaik bukan menunjukan ego” kesalnya
Sejak diterbitkan Inpres No 9 Tahun 2025 per tanggal 27 Maret , Sosialisasi baru dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Kota Ambon di tiap kecamatan, diawali di kecamatan Sirimau di tanggal 16 Mei berakhir di Kecamatan Baguala 20 Mei. Hal ini membuat Desa harus mengejar batas akhir Musdesus per 31 Mei, dan batas akhir pengurusan akta Notaris per 30 Juni. Pengurusan Akta Notaris Koperasi Desa merah Putih bentukan baru di seluruh desa di Kota Ambon menggunakan dana operasional Pemerintahan Desa 3 % dari dana Desa tanpa menggunakan APBD atau sumber dana lainnya. Walaupun ada surat edaran mendagri untuk bisa menggunakan APBD. (RM-05)
Discussion about this post