Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Terbukti Korupsi Dana BOS Disdikbud Malteng, Askam Tuasikal Divonis Lima Tahun Penjara dan UP Rp. 1 Miliar Lebih

Februari 19, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/2/2024), akhirnya menjatuhkan vonis dalam perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran (TA) 2020, TA 2021 dan TA 2022. Tiga Terdakwa masing-masing Askam Tuasikal, Oktovianus Noya, dan Munnaidi Yasin dihukum penjara bervariasi. “Perkara tersebut adalah perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P Latuconsina, S.H.,M.H. melalui keterangan persnya, Senin (19/2) malam.

Baca Juga

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Harris Tewa, S.H, M.H. dengan anggota Lutfi Alzagladi, S.H. dan Agus Hairullah, S.H.

Adapun amar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada ketiga terdakwa masing-masing, Terdakwa Askam Tuasikal, pidana pokok berupa Penjara selama lima tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp. 300 Juta subsider tiga bulan kurungan. “Askam Tuasikal juga dikenakan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti (UP) sebesar
Rp.1. 823.914.179,94 atau setara Rp. 1,8 Miliar subsider satu tahun pidana penjara,” lanjut Latuconsina.

Terdakwa Oktovianus Noya dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama empat tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp.300 Juta subsider tiga bulan kurungan. “Oktovianus Noya juga diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 589.380.000 subsider satu tahun Pidana Penjara,” papar Latuconsina.

Terdakwa Munnaidi Yasin diganjar Pidana Pokok berupa Penjara selama lima Tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300 Juta subsider tiga bulan kurungan. “Munnaudi Yasin juga dijatuhi Pidana Tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 1.565.000.000 atau setara Rp. 1,6 Miliar subsider satu Tahun Pidana Penjara,” urai Latuconsina.
Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Junita Sahetapy, S.H, M.H. (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah) yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan pikir-pikir. Demikian juga ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

by admin
September 30, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Advokat yang berkantor di Jakarta asal...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Sejumlah warga Ohoi (Desa) Elaar Ngursoin, Kecamatan...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-SBB - Warga Desa Kaibobu, Kecamatan Kairatu Barat,...

Next Post
Setelah Sabet Juara III Indonesia Facemodel 2023, Faith Keyshia Lie Kembali Masuk Final News Model Keren dan Beken Nasional 2024

Setelah Sabet Juara III Indonesia Facemodel 2023, Faith Keyshia Lie Kembali Masuk Final News Model Keren dan Beken Nasional 2024

Siswa SMA Kalam Kudus Ambon Terpilih Ikut Belajar 10 Bulan di Amerika Serikat

Siswa SMA Kalam Kudus Ambon Terpilih Ikut Belajar 10 Bulan di Amerika Serikat

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id