Referensimaluku.id-Langgur – Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barry Talabessy, menyampaikan keterangan pers terkait kasus penikaman terhadap anggota polisi yang terjadi di wilayah Ohoi Watdek.
Dalam keterangannya pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIT, Kapolres Malra menjelaskan kronologi kejadian bermula saat anggota Polres Maluku Tenggara menerima informasi adanya keributan di Ohoi Watdek, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 22.10 WIT. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polres Malra segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan seorang pemuda berinisial A.H alias Andika yang sedang memegang pisau karter dan diduga sebagai pihak yang terlibat dalam keributan. Petugas kemudian berupaya mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara.
Namun, saat hendak diamankan, A.H alias Andika melakukan perlawanan dan meronta. Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian melakukan penikaman terhadap seorang anggota Polres Malra, yakni Bripda Rivaldi Hanafi.
Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri ke dalam kompleks Watdek Pelabuhan.

Akibat kejadian tersebut, Bripda Rivaldi Hanafi mengalami luka tusuk pada lengan kiri dan segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Malra menyampaikan bahwa saat ini pelaku A.H alias Andika telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara. Tersangka juga telah menjalani proses penahanan.
“Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Malra menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara terus mengintensifkan kegiatan preventif di wilayah hukumnya melalui patroli rutin, ronda, serta sosialisasi pencegahan kejahatan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Kegiatan tersebut difokuskan pada penertiban minuman keras (miras) serta kepemilikan dan penggunaan senjata tajam secara ilegal.
Selain langkah preventif, pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang melibatkan tindakan kekerasan.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap peristiwa pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, maupun kantor polisi terdekat.
“Kami juga mengimbau para pemuda agar menghindari minuman keras serta tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara ilegal, dan tidak terlibat dalam berbagai kejahatan jalanan yang dapat merugikan masa depan mereka sendiri,” pungkas Kapolres. (RM-07)










Discussion about this post