Referensimaluku.id,-Ambon – Sekertaris Kota Ambon, Robby Sapulete menegaskan kepada para pemilik dan pengemudi angkutan umum di Kota Ambon agar tidak memasang pengeras suara atau toa di dalam kendaraan.
Penegasan ini disampaikan, Sapulete di kegiatan Wali Kota Jumpa Rakyat (Wajar) di Ruang Unit Layanan Administrasi Pemkot Ambon, pada Jumat 13 Maret 2025, sebagai upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban bagi para penumpang selama menggunakan jasa transportasi umum.
Menurut Sekkot, pemasangan toa atau pengeras suara di dalam angkutan umum seringkali menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan penumpang, bahkan dapat mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.
Kata Sekkot, musik bisa di pasang di kendaraan tapi jangan sampai justru musik itu menjadi pencemaran. Menyebabkan polusi, bukan polisi polusi berkaitan dengan MGs buang tapi polusi suara menganggu aktivitas orang lain.
Oleh karena itu, dimintakan kepada pemilik kendaraan angkutan umum dan Maxim untuk tidak memasang toa di kendaraan, tegasnya.
Musik hanya dihidupkan dan didengar oleh orang yang ada di dalam kendaraan. Kemudian angkutan umum jangan memasang perangkat musik seperti spicer di dalam kendaraan yang menganggu penumpang yang duduk di dalam kendaraan.
“Ada kasus pemilik angkutan pasang spiker yang besar di bawa tempat duduk sehingga menganggu masyarakat di dalam kendaraan”, ungkapnya.
Jadi silahkan musik tapi musik untuk di dengar dalam kendaraan. Jangan menjadi polusi suara bagi masyarakat di tempat lain, ujarnya.
“Kami minta kepada Dinas Perhubungan untuk mengambil langkah tegas jika itu terjadi”, tandasnya. (RM-04)










Discussion about this post