Referensimaluku.id,-Ambon – Aparat Polresta Ambon tengah menangani dua perkara berbeda yang terjadi di wilayah hukumnya, yakni kasus penikaman terhadap mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBIS) serta dugaan pengrusakan dan pembakaran salah satu fasilitas Fakultas di Unpatti Ambon.
Kasus penikaman terhadap Datu Huseiik Letsoin telah resmi naik ke tahap penyidikan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/II/2026/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 27 Februari 2026.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Kalau kita lihat di CCTV, mereka berjalan bersama kelompok yang saat ini sedang kami dalami. Tetapi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus berdasarkan bukti yang cukup dan sesuai peran masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, dalam hukum pidana pertanggungjawaban bersifat personal, sehingga setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
“Kalau dia hanya memukul, tentu pertanggungjawabannya atas pemukulan. Kalau dia yang melakukan penusukan, maka dia yang bertanggung jawab atas penusukan itu. Tidak bisa disamakan,” tegasnya.
Selain mendalami rekaman CCTV, penyidik juga menelusuri asal-usul senjata yang digunakan serta menguatkan keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut. Hal ini dilakukan agar konstruksi perkara kuat saat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Sementara itu, kasus kedua terkait dugaan pengrusakan dan pembakaran kampus akademi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/240/III/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 4 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, total kerugian akibat peristiwa pengrusakan dan pembakaran ditaksir mencapai Rp69 juta. Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan mendalami motif kejadian.
Kompol Androyuan menegaskan, pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam menangani kedua perkara tersebut.
“Kita tidak bisa asal menetapkan. Semua harus jelas supaya ketika berkas dilimpahkan, tidak dikembalikan untuk dilengkapi. Proses ini harus benar-benar matang,” katanya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum hingga perkara tersebut tuntas. (RM-06)










Discussion about this post