Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Komando dalam Kasus Bripda MS

Februari 27, 2026
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, -Ambon-Praktisi hukum Rony Samloy, S.H., mendesak Kepolisian Daerah Maluku tidak berhenti pada pemecatan Bripda Mesias Victoria Siahaya alias MS dalam kasus dugaan penganiayaan pelajar di Tual yang berujung kematian. Ia menilai, aspek pertanggungjawaban komando harus dibuka secara terang agar tidak melepaskan atasan dari pertanggungjawaban etika dan komando.

Baca Juga

Tanduk Rusa Diamankan Polsek KPYS, Calon Penumpang KM Nggapulu Tersangka Pelanggaran UU Konservasi

Jumat Curhat Kapolsek KPYS Dorong Pengamanan Kepolisian di Zona Obvit PPN Ambon

Polres SBB Tahan Dua Tersangka Tambang Ilegal Sinabar, Warga Desak Penindakan Kades Luhu yang Diduga Pungli Miliaran

“Dalam sistem komando kepolisian, atasan tidak bisa cuci tangan jika tindakan bawahan terjadi dalam konteks perintah jabatan. Itu prinsip dasar,” kata Rony kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 secara tegas melarang atasan memberi perintah yang bertentangan dengan hukum, menyalahgunakan kewenangan, maupun menghalangi proses penegakan hukum. Atasan juga wajib melakukan pengawasan berjenjang dan mengambil langkah hukum bila terjadi penyimpangan.

“Kalau ada perintah yang keliru atau melanggar hukum hingga berujung hilangnya nyawa, pemberi perintah tidak bisa bersembunyi di balik jabatan. Tanggung jawabnya melekat,” tegasnya.

Rony juga mengaitkan prinsip tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur soal perintah jabatan. Perintah hanya menjadi alasan pembenar apabila sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
“Perintah jabatan bukan tameng. Kalau perintah itu salah, maka pertanggungjawaban bisa naik ke atas. Itu yang disebut tanggung jawab komando,” ujarnya.

Ia secara terbuka mempertanyakan peran Danyon Brimob Tual dalam kasus ini.
“Jika tindakan Bripda MS berkaitan dengan perintah atau setidaknya dalam pengetahuan komandan satuan, maka Danyon Brimob Tual tidak bisa dilepaskan begitu saja. Harus ada kejelasan penanganan kasus ini dari pendekatan etika dan tanggung jawab komando,” katanya.
Rony menilai, sikap diam pimpinan satuan justru memperkuat kesan bahwa persoalan ini hanya dibebankan pada pelaku lapangan.

“Saya tidak melihat keberanian moral untuk tampil ke publik dan menjelaskan posisi komando. Jika memang ada kesalahan dalam pemberian perintah, harus berani bertanggung jawab, termasuk siap dicopot,” ucapnya.

Ia juga mempertanyakan langkah pimpinan di tingkat yang lebih tinggi.

“Apakah Kapolda Maluku dan Dansat Brimobda berani menelusuri hingga ke level komando? Aturan sudah jelas. Tinggal keberanian menerapkannya secara konsisten,” kata Rony.

Konsistensi penegakan Perpol dan Perkap ini menjadi ujian integritas institusi. Jika tidak, publik akan menilai penindakan hanya berhenti pada level pelaksana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Danyon Brimob Tual maupun pimpinan Brimob terkait ada tidaknya perintah dalam peristiwa tersebut. Sementara itu, Bripda MS telah dijatuhi sanksi PTDH dan proses pidananya masih berjalan. (RM-08) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tanduk Rusa Diamankan Polsek KPYS, Calon Penumpang KM Nggapulu Tersangka Pelanggaran UU Konservasi

Tanduk Rusa Diamankan Polsek KPYS, Calon Penumpang KM Nggapulu Tersangka Pelanggaran UU Konservasi

by admin
Mei 24, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau...

Jumat Curhat Kapolsek KPYS Dorong Pengamanan Kepolisian di Zona Obvit PPN Ambon

Jumat Curhat Kapolsek KPYS Dorong Pengamanan Kepolisian di Zona Obvit PPN Ambon

by admin
Mei 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON— Komitmen Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso...

Polres SBB Tahan Dua Tersangka Tambang Ilegal Sinabar, Warga Desak Penindakan Kades Luhu yang Diduga Pungli Miliaran

Polres SBB Tahan Dua Tersangka Tambang Ilegal Sinabar, Warga Desak Penindakan Kades Luhu yang Diduga Pungli Miliaran

by admin
Mei 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Luhu-Polres Seram Bagian Barat (SBB) menahan dua...

Penangkapan Zadrack Souhuwat Sesuai Prosedur

Penangkapan Zadrack Souhuwat Sesuai Prosedur

by admin
Mei 21, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepolisian Resor Kota Ambon dan...

Penangkapan Warga Bentas Dinilai tak Sesuai Prosedur Keluarga Sebut Sadrack Dipukul dan Diperlakukan Seperti Penjahat

Penangkapan Warga Bentas Dinilai tak Sesuai Prosedur Keluarga Sebut Sadrack Dipukul dan Diperlakukan Seperti Penjahat

by admin
Mei 20, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon — Penangkapan terhadap seorang warga Bentas,...

Antisipasi Peredaran Miras Ilegal, Polsek KPYS Perketat Razia Penumpang Kapal di Pelabuhan Siwabessy Ambon

Antisipasi Peredaran Miras Ilegal, Polsek KPYS Perketat Razia Penumpang Kapal di Pelabuhan Siwabessy Ambon

by admin
Mei 20, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon– Guna mencegah masuknya minuman keras (miras)...

Next Post
Wabup Aru Tinjau Cek Kesehatan Gratis Sambut HKG PKK ke-54

Wabup Aru Tinjau Cek Kesehatan Gratis Sambut HKG PKK ke-54

Oknum Guru “Mulut Pangkotor” di Malteng ini Dipilih Jadi Kepsek, Marthinus Nanlohy Anggap Itu Mengada-ada

Oknum Guru "Mulut Pangkotor" di Malteng ini Dipilih Jadi Kepsek, Marthinus Nanlohy Anggap Itu Mengada-ada

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id