Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Polresta Ambon Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Sudah Sesuai Prosedur

February 2, 2026
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku. Id, -Ambon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang diberitakan sejumlah media telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga

Bupati Maluku Tenggara Soroti Pelayanan Publik, Kesehatan Masuk Zona Merah Ombudsman

Danlanud Pattimura Resmi Buka Persami Gelombang IV 2026 Korps Kadet Republik Indonesia.

Nanang Zulkarnain Faisal Dilantik Jadi Ketua PN Ambon, Nova Sasube ke PN Manado

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet Luhukay, saat menanggapi pemberitaan media, Senin (2/2/2026).
Ipda Janet menjelaskan, laporan terkait kasus tersebut benar adanya dan tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/670/XI/2025/SPKT tertanggal 13 November 2025. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan pada hari yang sama.

“Setelah penyelidikan dilakukan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 November 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Ambon, telah diperoleh dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pada 14 November 2025.

“Tersangka berinisial D alias Dosa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai ketentuan hukum,” ujar Ipda Janet.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (RM-06) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bupati Maluku Tenggara Soroti Pelayanan Publik, Kesehatan Masuk Zona Merah Ombudsman

Bupati Maluku Tenggara Soroti Pelayanan Publik, Kesehatan Masuk Zona Merah Ombudsman

by admin
February 14, 2026
0

Referensimaluku. Id,, -Langgur – Bupati Maluku Tenggara, Muhamad...

Danlanud Pattimura Resmi Buka Persami Gelombang IV 2026 Korps Kadet Republik Indonesia.

Danlanud Pattimura Resmi Buka Persami Gelombang IV 2026 Korps Kadet Republik Indonesia.

by admin
February 14, 2026
0

Referensimaluku.id - Ambon- Komandan Lapangan Udara Pattimura Ambon,...

Nanang Zulkarnain Faisal Dilantik Jadi Ketua PN Ambon, Nova Sasube ke PN Manado

Nanang Zulkarnain Faisal Dilantik Jadi Ketua PN Ambon, Nova Sasube ke PN Manado

by admin
February 13, 2026
0

Referensimaluku. Id-Ambon -Mutasi dan promosi pimpinan di Pengadilan...

28 Casis Bintara PK Pria TNI AU Gelombang I/A-57  Ikuti Sidang Pantukhirda

28 Casis Bintara PK Pria TNI AU Gelombang I/A-57  Ikuti Sidang Pantukhirda

by admin
February 13, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon-Sebanyak 28 Calon Siswa (Casis) Bintara...

Jaga Kebersihan Dobo, Pemkab Aru Gelar “Jumat Bersih”

Jaga Kebersihan Dobo, Pemkab Aru Gelar “Jumat Bersih”

by admin
February 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Dobo - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru kembali...

Kejati Maluku Fokus Penanganan Perkara di Bidang PBJ, Tambang dan Ilegal Logging 

Kejati Maluku Fokus Penanganan Perkara di Bidang PBJ, Tambang dan Ilegal Logging 

by admin
February 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan...

Next Post
Menyambut HUT Basarnas Ke-54, Kantor SAR Gandeng TNI Polri dan Jurnalis Gelar Donor Darah

Menyambut HUT Basarnas Ke-54, Kantor SAR Gandeng TNI Polri dan Jurnalis Gelar Donor Darah

Pemkab Aru Raih UHC Award 2026

Pemkab Aru Raih UHC Award 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id