Referensimaluku.id, Ambon – Pemerhati Pendidikan Provinsi Maluku Herman Siamiloy mendesak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung jawab terkait dana Sertifikasi Guru maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru yang belum diberikan sejak setahun terakhir.
“Jika terbukti dana-dana guru SMA tersebut didepositokan harus segera diproses hukum,” tegas Herman kepada Referensimaluku.id di Ambon, Minggu (25/1/2026).
Sebagaimana diketahui dana sertifikasi guru Triwulan IV Tahun 2025 belum diperoleh ratusan guru SMA di Maluku hingga Januari 2026. Sedangkan TPP guru SMA di Maluku belum diperoleh selama dua tahun, 2024-2025. Padahal, dana sertifikasi telah dialokasikan langsung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ke Pemerintah Provinsi Maluku yang lazimnya dicairkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku. Manajemen Bank Maluku dan Maluku Utara sebagai bank penyalur mengakui ada dana tersebut namun terblokir dan sengaja diblokir.
“Pejabat BPKAD Maluku sudah seperti perampok saja. Alasan apa hak-hak guru ditahan dan didepositokan,” kecamnya. Herman menyebutkan jika ada indikasi korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh kepala sekolah, aparat birokrasi dan APH seperti “cacing kepanasan” untuk memproses kepala sekolah tersebut sampai masuk penjara, tetapi ketika hak guru ditou (dicuri) , APH seperti tuli , buta dan bisu. Herman mengimbau agar para guru melakukan mogok mengajar biar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) , dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tahu bahwa satu satunya Provinsi di Republik ini yang sering deposito hak guru untuk mendapatkan keuntungan hanya Maluku.
“Hal yang sama terjadi di Unpatti beberapa waktu lalu di mana Tunjangan Guru Besar terlambat dibayar karena diduga didepositokan dan saat itu saya mendesak Aparat Penegak Hukum mengusutnya, tetapi tidak tahu apa hasilnya, namun pada akhirnya hak para Guru Besar diberikan,” bebernya.
“Di Maluku ini, yang saya lihat, pendidikan kurang diperhatikan. Mana fungsi DPRD Maluku melalui komisi yang membidangi Pendidikan. Mana fungsi PGRI dan FGII. Jangan impoten dalam pengawasan. Kalau organisasi ini hanya Organisasi Papan nama maka hak hak guru pasti diabaikan apalagi kalau ada oknum DPRD yang mungkin hanya berpikir kapan dana Pokirnya bisa cair dan sebagainya. Sangat aneh oknum pejabat di Maluku ini. Kalau tou hak orang nomor satu,” sindirnya. Praktisi Hukum Patiasa Soumory mendukung usulan pengusutan dana TPP dan sertifikasi triwulan IV tahun 2025 yang diduga didepositokan oknum pejabat Kepala BPKAD Maluku. “Tunggu apa lagi. APH harus turunkan tim selidiki kasus ini,” ujarnya. Patiasa mengatakan sudah dua tahun TPP guru SMA di Maluku dibiarkan terkatung-katung pembayarannya. Begitu juga dengan sertifikasi guru yang tersendat-sendat pembayarannya karena alasan administrasi. “Semua sandiwara ini harus dibongkar APH,” paparnya. (RM-02)










Discussion about this post