Referensimaluku.id, Dobo, – Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel bersama Polres Kepulauan Aru memfasilitasi dan mediasi penyelesaian konflik yang melibatkan warg Desa Karawai dan Desa Dosinamalau.
Mediasi tersebut berlangsung kondusif dan penuh semangat kekeluargaan. Unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta aparat keamanan dilibatkan dalam mediasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, Bupati Kaidel menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui dialog dan musyawarah.
Kaidel menilai, pendekatan persuasif dan kekeluargaan menjadi langkah paling tepat guna menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merugikan kedua belah pihak.
“Permasalahan yang terjadi antara dua desa ini dipicu lantaran persoalan batas wilayah laut, bukan saja pada kedua desa namun sering terjadi untuk desa – desa lain. Nah, kondisi-kondisi ini yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah untuk ke depannya tidak ada lagi hal-hal seperti ini,” ujar Kaidel.
Kaidel memastikan pihaknya akan melaksanakan musyawarah adat untuk masing desa dapat menentukan batas-batas wilayahnya, yang kemudian di tuangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) sehingga tidak terjadi konflik antardesa.
” Di tahun 2025 kemarin Pemerintah Daerah berencana akan menggelar musyawarah adat untuk masing-masing desa dapat menentukan batas-batas wilayahnya baik di laut maupun darat, namun tertunda lantaran penganggaran perubahannya terlambat sehingga di tahun 2026,
musyawarah adat yang tertunda, bisa dilaksanakan di awal tahun,” ungkapnya.
Kaidel menegaskan alasan mengapa musyawarah adat itu dilakukan pemrintah daerah untuk membagi batas-batas hak ulayat adat desa masing-masing, agar ke depannya tidak lagi terjadi konflik baik di rumpun atau marga dalam desa maupun antardesa dengan desa.
“Mengapa membatasi atau membagi hak ulayat masing-masing Desa, supaya jangan saling bersinggungan dan saling mengklaim batas-batas Desa. Dan ini bisa diatur oleh masyarakat di 117 desa itu sendiri, dan masing-masing rumpun lah yang menentukan batas-batas wilayah darat dan laut, supaya ini tertuang dalam peraturan bupati sebagai Perda Nomor 2 tentang kebudayaan itu bisa terlaksana di Kabupaten kepulauan aru supaya kedepan anak cucu kita tidak lagi bentrok,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Aru AKBP Albert Perwira Sihite S. I. K SH. MH menyampaikan pentingnya menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh keadaan. Polres juga menekankan bahwa setiap permasalahan hukum maupun sosial harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan keamanan dan ketertiban bersama.
Dalam mediasi tersebut, perwakilan Desa Karawai dan Desa Dosinamalau menyampaikan aspirasi serta kronologi permasalahan yang terjadi. Setelah melalui diskusi panjang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara adat dengan melakukan ritual adat Molo Sabuang yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2025 bertempat di pelabuhan Rakyat Dobo. Molo Sabuang adalah acara adat penyelesaian sengketa berupa adu kemampuan menyelam di dasar laut untuk menentukan pihak yang benar atau salah, di mana yang muncul ke permukaan lebih dulu dianggap kalah, menunjukkan kearifan lokal yang kuat dengan alam laut sebagai penentu keadilan.
Olehnya dengan adanya kesepakatan bersama antara tua-tua adat kedua desa itu, Pemda dan Polres Kepulauan Aru berharap kesepakatan ini dapat menjadi dasar kuat bagi terwujudnya perdamaian dan keharmonisan antara masyarakat Desa Karawai dan Desa Dosinamalau, serta menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.(RM-06)










Discussion about this post