Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Dinas PTSP SBB Tangguhkan izin Operasi Alfamidi dan Indomaret di Tanah Goyang

Januari 6, 2026
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,-Piru- Puluhan masyarakat dari Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mengunjungi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten SBB di Piru pada Senin (5/1/2026) untuk melakukan audiensi dan menyerahkan Surat Pernyataan Penolakan terhadap rencana pendirian gerai ritel Alfamidi maupun Indomaret di wilayah dusun tersebut.

Baca Juga

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Berpotensi “Bunuh” Usaha Kecil, Masyarakat SBB Tolak Keras Berdirinya Indomaret dan Alfamidi

IPPTAS Tunjukan Komitmennya Bangun Negeri Kaibobu Melalui Pendidikan

Surat penolakan yang disampaikan telah mendapatkan tanda tangan dari masyarakat, meliputi tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, serta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Dusun Tanah Goyang. Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas PTSP Abraham Tuhenay beserta jajarannya, surat penolakan dibacakan oleh Abdul Rahman Taipabu.

Dalam isi surat tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa alasan utama penolakan mereka, antara lain:

– Keberadaan gerai ritel modern dinilai akan mengganggu dan merugikan pelaku UMKM yang telah beroperasi bertahun-tahun, seperti warung tradisional dan pedagang kelontong yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.
– Ritel besar dengan modal yang lebih kuat dianggap mampu mengatur harga secara fleksibel, sehingga membuat pelaku UMKM tidak mampu bersaing, dengan contoh beberapa daerah di Maluku yang mengalami penutupan kios kecil akibat kehadiran gerai serupa.
– Pendirian gerai tersebut dinyatakan bertentangan dengan aksi cita ketiga Presiden Prabowo yang fokus pada pembangunan ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih, yang bertujuan membangun ekonomi dari bawah, menyediakan kebutuhan pokok terjangkau, menciptakan lapangan kerja, serta mewujudkan pemerataan ekonomi dan kemandirian lokal.

Masyarakat juga memohon agar pihak Dinas PTSP tidak memberikan izin pendirian bangunan maupun izin usaha bagi kedua gerai ritel tersebut, mengingat UMKM menjadi sandaran untuk menyekolahkan anak dan mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.

Rahima Loilatu Salatau, pelaku UMKM di Tanah Goyang, menegaskan harapannya agar pemerintah daerah melalui Dinas PTSP tidak mengizinkan pembangunan Alfamidi atau Indomaret di kampung tersebut. “Saya berharap pemerintah juga berpihak kepada masyarakat dan pelaku UMKM yang selama ini berjuang untuk menghidupi keluarga,” ujarnya.

Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Dinas PTSP Abraham Tuhenay mengeluarkan surat penangguhan perbitan izin persetujuan bangunan gedung PT. Alfamidi di Dusun Tanah Goyang dengan Nomor Surat 570/01, yang ditujukan sekaligus sebagai tembusan kepada Bupati SBB, Camat Huamual, Plt. Desa Lokki, dan Kepala Dusun Tanah Goyang.

Surat resmi yang dikeluarkan pada tanggal yang sama menyatakan bahwa penangguhan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pernyataan Penolakan masyarakat tertanggal 03 Januari 2026. Penangguhan berlaku sejak dikeluarkan surat, dan pihak PT. Alfamidi diminta segera menyelesaikan persoalan dengan masyarakat. Apabila tidak menemukan jalan keluar, maka permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat diterbitkan dan pihak perusahaan dilarang beraktivitas di Dusun Tanah Goyang.

“Terima kasih buat bapak dan ibu telah datang ke Dinas PTSP. Terkait laporan dan penolakan dari bapak ibu ini, kami pemerintah daerah akan tindak lanjuti. Tidak boleh ada pembangunan kalau ditolak oleh masyarakat,” ujar Kadis PTSP Abraham Tuhenay

Tembusan surat juga diberikan kepada Bupati Seram Barat sebagai laporan, Camat Huamual, Kepala Desa Lokki, Kepala Dusun Tanah Goyang, serta untuk arsip. (RM-04) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Berpotensi “Bunuh” Usaha Kecil, Masyarakat SBB Tolak Keras Berdirinya Indomaret dan Alfamidi

Berpotensi “Bunuh” Usaha Kecil, Masyarakat SBB Tolak Keras Berdirinya Indomaret dan Alfamidi

by admin
Januari 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Huamual– Puluhan warga termasuk pengusaha kecil dan...

IPPTAS Tunjukan Komitmennya Bangun Negeri Kaibobu Melalui Pendidikan

IPPTAS Tunjukan Komitmennya Bangun Negeri Kaibobu Melalui Pendidikan

by admin
Januari 1, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Ikatan Pemuda Pelajar Tahisane...

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Satlantas Polres SBB Luncurkan Program “SIM Keliling Cerdas”

Satlantas Polres SBB Luncurkan Program “SIM Keliling Cerdas”

by admin
November 28, 2025
0

Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satuan Lalu Lintas...

Next Post
Gegara Ejek Cewek Pelaku “Muka Busu”, Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir “Lego Handuk”

Gegara Ejek Cewek Pelaku "Muka Busu", Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir "Lego Handuk"

Pemneg Batu Merah Bantah Lakukan Pungli Ada Oknum Yang Sengaja Mainkan “Isu Sesat”

Pemneg Batu Merah Bantah Lakukan Pungli Ada Oknum Yang Sengaja Mainkan “Isu Sesat"

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id