Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MBD

Diduga Tanpa Addendum, Proyek Jembatan SP. Tiakur–Werwaru Tetap Berjalan Usai Kontrak Berakhir

Januari 5, 2026
in MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Tiakur – Proyek Rehabilitasi Jembatan SP. Tiakur – Werwaru di Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, diduga masih berlanjut meskipun masa kontraknya telah berakhir pada 31 Desember 2025. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai keberadaan addendum kontrak sebagai dasar perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

PLN: Listrik 24 Jam di MBD Baru Jangkau Lima Pulau, Sejumlah Wilayah Masih 6–12 Jam

Pemkab MBD Terima LHP Kinerja dan Pemeriksaan Tujuan Tertentu Semester II

Ketiadaan addendum kontrak tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, mulai dari kepastian hukum pelaksanaan pekerjaan, efektivitas pengawasan teknis, hingga risiko dalam proses pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan proyek. Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, perpanjangan masa kontrak seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.

Pantauan Referensimaluku.id di lokasi proyek menunjukkan aktivitas pekerjaan masih berlangsung. Namun, tidak terlihat adanya pengawasan aktif, baik dari Dinas Pekerjaan Umum maupun dari pihak konsultan pengawas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait fungsi pengendalian serta kepatuhan terhadap tata kelola pengadaan yang berlaku.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan kontrak, termasuk perpanjangan waktu pelaksanaan, wajib dituangkan dalam dokumen kontrak yang sah.

Proyek yang mulai dikerjakan sejak 7 Oktober 2025 tersebut dilaksanakan oleh CV Viertri Sejati dengan nilai kontrak sebesar Rp1,42 miliar. Kelanjutan pekerjaan tanpa dasar addendum kontrak yang jelas juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Atas kondisi tersebut, Inspektorat diminta untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya maupun CV Viertri Sejati belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. (RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Herry Jesajas, Koordinator Program Studi...

PLN: Listrik 24 Jam di MBD Baru Jangkau Lima Pulau, Sejumlah Wilayah Masih 6–12 Jam

PLN: Listrik 24 Jam di MBD Baru Jangkau Lima Pulau, Sejumlah Wilayah Masih 6–12 Jam

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Manajemen Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik...

Pemkab MBD Terima LHP Kinerja dan Pemeriksaan Tujuan Tertentu Semester II

Pemkab MBD Terima LHP Kinerja dan Pemeriksaan Tujuan Tertentu Semester II

by admin
Januari 10, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Bupati Maluku Barat Daya Benyamin...

Pemkab MBD Seriusi Penyelesaian Kepemilikan Aset dan Lahan Warisan Kabupaten Malra dan KKT

Pemkab MBD Seriusi Penyelesaian Kepemilikan Aset dan Lahan Warisan Kabupaten Malra dan KKT

by admin
Januari 10, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Diduga Tolak Minum Miras Sopi, Anggota DPRD MBD Aniaya Sekwan

Diduga Tolak Minum Miras Sopi, Anggota DPRD MBD Aniaya Sekwan

by admin
Januari 8, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Seorang anggota DPRD Kabupaten Maluku...

Lima Unit “Pick-Up” Pokir DPRD Belum Diserahkan, Penyaluran Dishub MBD Dipertanyakan

Lima Unit “Pick-Up” Pokir DPRD Belum Diserahkan, Penyaluran Dishub MBD Dipertanyakan

by admin
Desember 29, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur — Penyaluran bantuan kendaraan berupa lima...

Next Post
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro Disambut Adat Kei Saat Tiba di Kota Tual

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro Disambut Adat Kei Saat Tiba di Kota Tual

PT Angkasa Pura Bandara Pattimura Tutup Posko Nataru 2025-2026,Mengalami Peningkatan 10%

PT Angkasa Pura Bandara Pattimura Tutup Posko Nataru 2025-2026,Mengalami Peningkatan 10%

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id