Referensimaluku.id, Tiakur – Proyek Rehabilitasi Jembatan SP. Tiakur – Werwaru di Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, diduga masih berlanjut meskipun masa kontraknya telah berakhir pada 31 Desember 2025. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai keberadaan addendum kontrak sebagai dasar perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Ketiadaan addendum kontrak tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, mulai dari kepastian hukum pelaksanaan pekerjaan, efektivitas pengawasan teknis, hingga risiko dalam proses pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan proyek. Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, perpanjangan masa kontrak seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.
Pantauan Referensimaluku.id di lokasi proyek menunjukkan aktivitas pekerjaan masih berlangsung. Namun, tidak terlihat adanya pengawasan aktif, baik dari Dinas Pekerjaan Umum maupun dari pihak konsultan pengawas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait fungsi pengendalian serta kepatuhan terhadap tata kelola pengadaan yang berlaku.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan kontrak, termasuk perpanjangan waktu pelaksanaan, wajib dituangkan dalam dokumen kontrak yang sah.
Proyek yang mulai dikerjakan sejak 7 Oktober 2025 tersebut dilaksanakan oleh CV Viertri Sejati dengan nilai kontrak sebesar Rp1,42 miliar. Kelanjutan pekerjaan tanpa dasar addendum kontrak yang jelas juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Atas kondisi tersebut, Inspektorat diminta untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya maupun CV Viertri Sejati belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. (RM-05)










Discussion about this post