Referensimaluku.id, Ambon – Masyarakat berharap laporan kasus dugaan “pancuri kepeng negara” atau dugaan korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Tahun Anggaran 2017-2020 yang merugikan negara Rp.1,4 Miliar dituntaskan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Kami sudah laporkan kasus ini dan menyerahkan bukti-bukti surat, baik APBDes, RAB dan foto-foto ke Kejaksaan Tinggi Maluku, tapi katanya pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Zakarias Matakena, warga Lokki di Ambon, Senin (1/12/2025).
Sebagai pelapor kasus ini, Matakena meminta Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan dapat menginstruksikan anak buahnya untuk mempercepat hasil audit kerugian keuangan negara di balik “kasus pancuri” DD/ADD Lokki, sehingga membawa kepastian hukum bagi masyarakat.

“Sampai saat ini masyarakat masih bertanya-tanya siapa-siapa yang harus dijadikan tersangka dalam kasus pancuri DD/ADD Lokki, apakah Raja, kepala-kepala urusan atau pihak yang lain. Karena ini harapan kami kasus ini dituntaskan sebelum akhir Desember 2025,” seru Matakena. Sebagaimana diberitakan media massa belum lama ini, bahwa setelah lama mengendap di tahap penyelidikan, kasus dugaan “pancuri kepeng negara” atau korupsi DD-ADD Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB Bambang Heri Purwanto dalam siaran persnya, Rabu (11/6/2025) menyampaikan setelah dilakukan penyelidikan yang optimal oleh tim penyelidik Pidsus Kejari SBB, berdasarkan Sprinlid Nomor: PRINT-041A/Q.1.16/ Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025 dengan cara melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan (puldatap-pulbaket), diperoleh adanya peristiwa pidana dalam kasus dugaan “pancuri kepeng negara” atau korupsi DD/ADD Lokki Tahun Anggaran 2017-20120. (RM-02)










Discussion about this post