Referensimaluku.id,-TUAL — Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama Kota Tual menggelar Sosialisasi dan Edukasi Kebijakan Jaminan Produk Halal kepada karyawan dan karyawati Yayasan Garuda Maryadat Indonesia, selaku pengelola program makanan bergizi gratis di wilayah Kota Tual, Sabtu (29/11/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tual, Echan Rumaf, S.Ag, Pembina Yayasan Garuda Maryadat Indonesia Kota Tual, Buyung La Ani, SE, Ketua Satgas Halal Kementerian Agama Kota Tual, Abdurahman Rahayaan, S.Ag, serta Ketua Yayasan Garuda Maryadat Indonesia Kota Tual, Muhammad Zein.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kota Tual tersebut bertujuan memastikan seluruh bahan baku serta proses pengolahan makanan yang disalurkan kepada masyarakat, khususnya peserta didik, memenuhi standar halal yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tual, Echan Rumaf, S.Ag dalam arahannya menegaskan pentingnya pemenuhan regulasi dalam penyelenggaraan program makanan bergizi gratis, khususnya terkait kewajiban sertifikasi halal.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan sertifikasi halal memiliki landasan kuat, baik dari sisi hukum maupun kebutuhan masyarakat. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam memiliki tanggung jawab memastikan seluruh produk konsumsi aman dan sesuai prinsip halalan thayyiban.
“Ini bukan hanya persoalan aturan pemerintah, tetapi bagian dari hajat hidup masyarakat. Dalam Islam, makanan bukan hanya halal, tapi juga harus thayyib atau baik bagi kesehatan. Karena itu sertifikasi halal sangat penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga yayasan, dan pelaku penyedia makanan,” tegasnya.
Echan menambahkan, setiap produk pangan wajib melalui tahapan penetapan halal sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut dapat berdampak pada keamanan konsumen dan merugikan penyelenggara program.
“Kita sering melihat di media ada kasus makanan yang menyebabkan keracunan dan dampaknya sangat besar. Karena itu SOP harus dijalankan dengan baik. Program makanan bergizi ini tujuannya mulia, sehingga harus dipastikan aman dan sehat bagi penerima manfaat,” lanjutnya.
Menurutnya, Kementerian Agama memiliki kewenangan dalam pembinaan dan edukasi, namun pelaksanaan pengawasan teknis juga melibatkan instansi lainnya. Seluruh unsur diminta bekerja sama untuk memastikan makanan yang disajikan layak, bergizi, dan memiliki sertifikat halal apabila diwajibkan.
“Kami berharap pelaksanaan di lapangan diperhatikan dengan baik. Makanan sehat tidak hanya dilihat dari gizi, tetapi proses pengolahannya juga harus memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Garuda Maryadat Indonesia Kota Tual, Muhammad Zein, menyampaikan apresiasi atas langkah Kemenag yang memberikan pendampingan langsung kepada para pelaksana di lapangan. Ia menilai, sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pangan bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pelaksana program dapat memahami regulasi sekaligus meningkatkan kualitas penyajian makanan yang aman, halal, dan bermanfaat bagi anak-anak di Kota Tual,” pungkas Zein. (RM-07)










Discussion about this post