Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

November 28, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBB
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H. menyebutkan sangat beralasan hukum jika Pemerintah Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, mengeluarkan Surat Keterangan Tanah ke para ahli waris Josfince Pirsouw. Josfince Pirsouw merupakan pemilik “SAH” atas lebih kurang 1000 hektare tanah Dusun Urik/Teha berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor Register : 23/Pdt.G/2018/PN.Msh juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor register :58/PDT/2019/PT.Amb yang telah berkekuatan hukum tetap (“inkracht van gewijsdezaak”), yang kini tengah dimohonkan Sita eksekusi oleh para ahli waris Josfince Pirsouw.

Baca Juga

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

“Sangat beralasan hukum jika Raja Piru atau Pemerintah Negeri Piru mengeluarkan SKT untuk ahli waris Josfince Pirsouw,” jelas Samloy kepada pers di Ambon, Kamis (27/11/2025). Di bagian lain, Samloy menilai Surat Niklas atau Nicodemus Pirsouw melalui Kuasa Hukumnya Abdussukur Kaliky, S.Ag., S.H.,M.Si.,M.H., tertanggal 10 Oktober 2025 yang ditujukan ke Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kabupaten Seram Bagian Barat tentang Pembatalan dan Pemeriksaan SKT Tanah Dusun Urik Desa Piru dan Surat Tertanggal 21 November 2025 yang ditujukan ke Bupati Seram Bagian Barat dengan permintaan serupa adalah Pembohongan dan Penipuan bahkan layak dikategorikan surat yang cacat logika hukum dan salah sasaran atau “Error in persona”.

“Setelah saya membaca isi dua surat itu muncul pertanyaan di benak saya, yakni apakah surat-surat ini murni dibuat Kuasa Hukum atau kedua surat itu sengaja dibuat kliennya lalu ditandatangani Kuasa Hukumnya. Mengapa demikian. Sebab mana mungkin seorang Kuasa Hukum bergelar Magister Hukum tidak paham aturan administrasi pertanahan terkait penerbitan SKT.

Kan lucu Kepala Bawasda dan Bupati punya kewenangan apa membatalkan SKT. Ini cara berpikir yang “DUNGU” jika meminjam istilah Rocky Gerung,” papar Samloy.

Yang lebih menyesatkan, tambah Samloy, pada kedua surat bernomor: 03/SKT/Tnh.Urik-Ds Piru/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 dan surat bernomor: 04/SKT/Tnh Urik- Ds Piru/XI/2025 tertanggal 21 November 2025 dicantumkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4500K/Pdt/2023 yang hasilnya “Niet Onvankelijk Verklaard” (NO) di mana Niklas atau Nicodemus Pirsouw sebagai Termohon Kasasi semula Pembanding/Penggugat asal dinyatakan “Kalah”. “Ini kan aneh. Masak orang klaim batalkan SKT Tanah orang lain yang punya Putusan Pengadilan inkracht hanya berdasarkan dokumen surat 1913 dan putusan- putusan orang tersebut yang dari Pengadilan Negeri atau Judex facti tingkat pertama (Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru), Judex facti tingkat banding (Pengadilan Tinggi Ambon) hingga Mahkamah Agung RI atau ‘Judex Juris’ dinyatakan gugatan ditolak, banding NO dan kasasi dinyatakan NO.

Dasar tidak tahu malu.Saya minta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat harus berhati-hati dengan manuver-manuver sesat orang-orang seperti ini,” kecam Samloy. Advokat muda yang vokal ini menuding ada upaya Niklas atau Nicodemus Pirsouw dan Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Seram Bagian Barat untuk membatalkan SKT Pembangunan Mesjid Raya Piru berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kalah. “Jadi mereka ini yang selama ini kami duga ingin membatalkan proyek pemerintah untuk membangun Mesjid Raya Nurul Yasin Piru.

Masyarakat perlu berhati-hati dengan mereka yang layak disebut pengacau proyek-proyek pemerintah dan pengganggu kerukunan hidup umat beragama di Piru,” ingatnya. Lebih jauh Samloy menegaskan pihaknya akan menempuh jalur Hukum berupa melaporkan Niklas Pirsouw cs ke Kepolisian Resort Seram Bagian Barat atas sangkaan melakukan Penipuan menggunakan putusan pengadilan yang kalah. “Dalam waktu dekat laporan kami akan dimasukan,” tegasnya. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Penyidik Satuan Reserse Dan Kriminal...

Satlantas Polres SBB Luncurkan Program “SIM Keliling Cerdas”

Satlantas Polres SBB Luncurkan Program “SIM Keliling Cerdas”

by admin
November 28, 2025
0

Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satuan Lalu Lintas...

Polres SBB Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Kepada Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan di Hari Ke-11 Operasi Zebra Salawaku 2025 

Polres SBB Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Kepada Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan di Hari Ke-11 Operasi Zebra Salawaku 2025 

by admin
November 26, 2025
0

Referensimaluku.id,-Piru,– Operasi Zebra Salawaku 2025 yang digelar Polres...

Next Post
Satlantas Polres SBB Luncurkan Program “SIM Keliling Cerdas”

Satlantas Polres SBB Luncurkan Program "SIM Keliling Cerdas"

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru "Masuk Angin", Kapolres Buru Bungkam

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id