Referensi Maluku.id, Ambon — Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Buru menetapkan dua orang perempuan berinisial J.W dan R.N sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan sebuah kafe di Unit 18, Namlea.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memproses laporan H, pemilik kafe yang diduga menjadi korban penganiayaan, pada 21 Agustus 2025.
Menurut keterangan pelapor, kasus berawal saat para terduga pelaku mendatangi lokasi untuk minum-minum.
Tidak lama kemudian, terjadi keributan yang berujung pada pemanggilan sejumlah rekan para terduga pelaku.
Mereka diduga datang menggunakan mobil dan melakukan pengrusakan terhadap kafe serta pemukulan terhadap korban.
“Penganiayaan terjadi tanpa ada kesalahan yang saya lakukan. Saya dipukul, kafe juga dirusak,” ujar korban saat dihubungi media ini via telepon seluler, Kamis (20/11).

Korban mengaku mengalami luka fisik serta kerugian materi yang besar karena tempat usahanya terpaksa ditutup sejak Agustus 2025 hingga kini.
Ia mengaku mengalami tekanan mental dan psikologis akibat insiden tersebut.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, J.W dan R.N, saat ini belum berada di Namlea.
Berdasarkan informasi, J.W dikabarkan tengah berada di luar negeri bersama suaminya, S.N, yang disebut-sebut sebagai seorang bos tambang ilegal di wilayah Namlea. Sementara itu, keberadaan R.N belum diketahui.
Korban berharap kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan menetapkan pelaku lain yang diduga turut melakukan pengrusakan pada hari kejadian.
“Yang merusak kafe bukan hanya dua orang itu. Banyak yang terlibat. Saya berharap polisi menindak semuanya,” ujar korban. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika tersangka mangkir dua kali dari panggilan, jemput paksa dilakukan pada panggilan ketika jika para tersangka juga mangkir.
Anehnya, dalam kasus penganiayaan dan pengrusakan kafe di Namlea, penyidik Polres Buru sudah melakukan panggilan sebanyak tujuh kali. Ada yang menuding penyidik diduga telah “masuk angin karena dekat dengan para terduga pelaku.
Kepala Polres Buru AKBP Sulastri Sukidjang yang dikonfirmasi media siber ini via WhatsApp sejak pukul 11.34 WIT hingga berita ini diposting belum memberikan konfirmasi resmi seputar kasus ini sekalipun ponselnya aktif di saat pertanyaan konfirmasi terkirim. (RM-02)










Discussion about this post