Referensimaluku.id,-Ambon – Pemerintah Kota ( Pemkot) Ambon setiap rutin melakukan apel yang dilaksanakan setiap Senin pagi yang bertempat di parkiran Balai Kota Ambon, Senin 24 November.
Dalam apel itu, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memenuhi kewajiban memasukan laporan pertanggung jawaban anggaran akhir tahun 2025.
Menginggat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan batas waktu pelaporan pertanggung jawaban akhir tahun anggaran 2025, ujarnya.
“Ada mekanisme dan aturan yang harus di penuhi oleh setiap ASN dan bila aturan tersebut dilanggar ada konsikuensi yang harus di pertanggung jawabkan oleh setiap pimpinan OPD maupun ASN”, ucap Wattimena.
Wattimena meminta setiap pimpinan OPD untuk menyiapkan pertanggung jawaban anggaran yang telah digunakan dalam bentuk SPG dari bulan Januari hingga Oktober 2025 untuk segera dimasukan.
Olehnya itu, laporan tersebut segera di verifikasi bukti – bukti dan hal – hal yang belum di bereskan untuk segera di bereskan, sehingga proses pelaporan keuangan pemerintah Kota itu berjalan dengan baik, ujarnya.
Wattimena berharap seluruh Pimpinan OPD untuk menindak lanjuti hal tersebut dengan menyiapkan bukti -bukti laporan pertanggung jawaban keuangan secara akuntabel dan transparan, tandasnya. (RM-04










Discussion about this post