Referensimaluku.id, Ambon – Ketua Asosiasi Pelatih Sepakbola Seluruh Indonesia (APSSI) Maluku Abdul Gafar Lestaluhu (AGL) akhirnya diskorsing tidak boleh beraktivitas di sepakbola selama beberapa tahun ke depan. Selain diskorsing tak boleh beraktivitas di dunia si kulit bundar untuk waktu tak menentu, lisensi kepelatihan B Nasional milik eks pelatih kepala klub Liga 4 Jong Ambon FC itu juga bakal dicabut.
“Selain itu, saudara Gafar Lestaluhu juga akan dilaporkan ke Polres Cibinong (Bogor, Jawa Barat) karena dalam status di WA Grup APPSI seluruh Indonesia dia memosting status yang terkesan menuding Sekjen PSSI (Yunus Nussi) terlibat dalam praktik mafia sepakbola dan menerima uang tidak benar dari pagelaran Liga Indonesia,” jelas Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku Supyan Lestaluhu di sela-sela Kongres Biasa Asprov PSSI Maluku di Hotel Natsepa, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (22/11).
Sebelumnya pada awal 2022 lalu AGL juga pernah diskorsing Komisi Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Maluku yang dikomandani advokat Rony Samloy dan kawan-kawan dengan larangan untuk tidak boleh beraktifitas di sepakbola selama 4 tahun akibat mengeluarkan kata-kata tidak pantas (makian dan hujatan) ke Asisten Wasit Pertandingan Elias Bernadus dan seluruh Perangkat Pertandingan Kompetisi Piala Soeratin U-17 Zona Maluku 2022 di Lapangan Sepakbola Komando Daerah TNI-AL IX di Desa Halong, Kecamatan Baguala, Ambon.
Namun, berkat “pengampunan” atau abolisi Sufyan Lestaluhu, upaya banding AGL ke Komite Banding Asprov PSSI Maluku yang dipimpin Advokat Hasan Ohorela dan kolega akhirnya diterima dan puncaknya dia diperkenankan membawa Jong Ambon FC mewakili Maluku mengarungi Kompetisi sepakbola usia muda itu di putaran Nasional di Sidoarjo, Jawa Timur.
Belakangan AGL berulah lagi. Dia tak tahu malu. Ibarat kata pepatah “kacang lupa kulit”, AGL memberikan keterangan tertulis tanpa kehadiran di depan persidangan (“in absentia”) yang isinya sangat menyudutkan kinerja Asprov PSSI Maluku saat Presiden Jong Ambon FC Rhony Sapulete, SH.,MH.,CLA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata terhadap Asprov PSSI Maluku di Pengadilan Negeri Ambon. Diduga “masuk angin”, majelis hakim PN Ambon memenangkan gugatan PMH Sapulete dan menolak eksepsi Kuasa Hukum Asprov PSSI Maluku Rony Samloy, SH dan rekan soal kewenangan absolut di mana Pengadilan Negeri ‘in casu’ PN Ambon tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini lantaran sepakbola memiliki yurisdiksi tersendiri melalui Badan Arbitrase PSSI untuk menyelesaikan konflik internal persepakbolaan.
Banding pun diajukan dan permohonan banding Asprov PSSI Maluku yang diajukan advokat Rony Samloy diterima sekaligus dalam amar deklaratoir putusan Judex Factie Tingkat Banding menyatakan Pengadilan Negeri in casu PN Ambon tidak berwenang mengadili perkara ini karena berdasarkan Statuta PSSI 2019 khusus di Pasal 77 ‘statuta a quo’ menghendaki penyelesaian sengketa sepakbola melalui badan arbitrase yang dibentuk PSSI dan bukan melalui lembaga negara atau badan Peradilan Umum yang tunduk pada Undang-Undang (UU) RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No.3/2008 tentang Mahkamah Agung.
Merasa tak puas, saat ini Rhony Sapulete selaku Terbanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sementara itu lantaran sama-sama dinilai melanggar Regulasi PSSI, baik Statuta PSSI, Kode Disiplin PSSI maupun Regulasi Liga 4, Rhony Sapulete dan Jong Ambon FC juga diskorsing tak boleh beraktivitas di sepakbola sampai mereka mengakui dan mematuhi seluruh Regulasi PSSI. (RM-02)










Discussion about this post