Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home All Sport

PSSI Maluku Skorsing Gafar Lestaluhu, Lisensi B-nya Dicabut, Bakal Dilaporkan Sekjen PSSI karena Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

November 22, 2025
in All Sport, Hukum Dan Kriminal
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Ketua Asosiasi Pelatih Sepakbola Seluruh Indonesia (APSSI) Maluku Abdul Gafar Lestaluhu (AGL) akhirnya diskorsing tidak boleh beraktivitas di sepakbola selama beberapa tahun ke depan. Selain diskorsing tak boleh beraktivitas di dunia si kulit bundar untuk waktu tak menentu, lisensi kepelatihan B Nasional milik eks pelatih kepala klub Liga 4 Jong Ambon FC itu juga bakal dicabut.

Baca Juga

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Kembali Imbang Lawan Arema Malang, Malut Turun Peringkat Ke 5, Hendri Susilo: “Kami akan Evaluasi ”

“Selain itu, saudara Gafar Lestaluhu juga akan dilaporkan ke Polres Cibinong (Bogor, Jawa Barat) karena dalam status di WA Grup APPSI seluruh Indonesia dia memosting status yang terkesan menuding Sekjen PSSI (Yunus Nussi) terlibat dalam praktik mafia sepakbola dan menerima uang tidak benar dari pagelaran Liga Indonesia,” jelas Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku Supyan Lestaluhu di sela-sela Kongres Biasa Asprov PSSI Maluku di Hotel Natsepa, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (22/11).

Sebelumnya pada awal 2022 lalu AGL juga pernah diskorsing Komisi Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Maluku yang dikomandani advokat Rony Samloy dan kawan-kawan dengan larangan untuk tidak boleh beraktifitas di sepakbola selama 4 tahun akibat mengeluarkan kata-kata tidak pantas (makian dan hujatan) ke Asisten Wasit Pertandingan Elias Bernadus dan seluruh Perangkat Pertandingan Kompetisi Piala Soeratin U-17 Zona Maluku 2022 di Lapangan Sepakbola Komando Daerah TNI-AL IX di Desa Halong, Kecamatan Baguala, Ambon.

Namun, berkat “pengampunan” atau abolisi Sufyan Lestaluhu, upaya banding AGL ke Komite Banding Asprov PSSI Maluku yang dipimpin Advokat Hasan Ohorela dan kolega akhirnya diterima dan puncaknya dia diperkenankan membawa Jong Ambon FC mewakili Maluku mengarungi Kompetisi sepakbola usia muda itu di putaran Nasional di Sidoarjo, Jawa Timur.

Belakangan AGL berulah lagi. Dia tak tahu malu. Ibarat kata pepatah “kacang lupa kulit”, AGL memberikan keterangan tertulis tanpa kehadiran di depan persidangan (“in absentia”) yang isinya sangat menyudutkan kinerja Asprov PSSI Maluku saat Presiden Jong Ambon FC Rhony Sapulete, SH.,MH.,CLA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata terhadap Asprov PSSI Maluku di Pengadilan Negeri Ambon. Diduga “masuk angin”, majelis hakim PN Ambon memenangkan gugatan PMH Sapulete dan menolak eksepsi Kuasa Hukum Asprov PSSI Maluku Rony Samloy, SH dan rekan soal kewenangan absolut di mana Pengadilan Negeri ‘in casu’ PN Ambon tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini lantaran sepakbola memiliki yurisdiksi tersendiri melalui Badan Arbitrase PSSI untuk menyelesaikan konflik internal persepakbolaan.

Banding pun diajukan dan permohonan banding Asprov PSSI Maluku yang diajukan advokat Rony Samloy diterima sekaligus dalam amar deklaratoir putusan Judex Factie Tingkat Banding menyatakan Pengadilan Negeri in casu PN Ambon tidak berwenang mengadili perkara ini karena berdasarkan Statuta PSSI 2019 khusus di Pasal 77 ‘statuta a quo’ menghendaki penyelesaian sengketa sepakbola melalui badan arbitrase yang dibentuk PSSI dan bukan melalui lembaga negara atau badan Peradilan Umum yang tunduk pada Undang-Undang (UU) RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No.3/2008 tentang Mahkamah Agung.

Merasa tak puas, saat ini Rhony Sapulete selaku Terbanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sementara itu lantaran sama-sama dinilai melanggar Regulasi PSSI, baik Statuta PSSI, Kode Disiplin PSSI maupun Regulasi Liga 4, Rhony Sapulete dan Jong Ambon FC juga diskorsing tak boleh beraktivitas di sepakbola sampai mereka mengakui dan mematuhi seluruh Regulasi PSSI. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Kembali Imbang Lawan Arema Malang, Malut Turun Peringkat Ke 5, Hendri Susilo: “Kami akan Evaluasi ”

Kembali Imbang Lawan Arema Malang, Malut Turun Peringkat Ke 5, Hendri Susilo: “Kami akan Evaluasi ”

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ternate-  “Kami kecewa karena tak bisa meraih tiga...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Asprov PSSI Maluku Buka Pendaftaran Calon Ketua Mulai 28 November, Ini Jadwal dan Persyaratannya!

Asprov PSSI Maluku Buka Pendaftaran Calon Ketua Mulai 28 November, Ini Jadwal dan Persyaratannya!

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Kepengurusan Asosiasi Provinsi PSSI Maluku akan berakhir...

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Penyidik Satuan Reserse Dan Kriminal...

Next Post
Kadin Maluku Dukung Langkah Gubernur Melakukan Pinjaman Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan Infrastruktur

Kadin Maluku Dukung Langkah Gubernur Melakukan Pinjaman Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan Infrastruktur

Girsha Saimima Sabet Perak Lari 100 Meter di “ASEAN School Games 2025” Brunai Darussalam

Girsha Saimima Sabet Perak Lari 100 Meter di "ASEAN School Games 2025" Brunai Darussalam

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id