Referensimaluku.id, Ambon – Dinilai melanggar regulasi, Statuta PSSI, Kode Disiplin PSSI dan Regulasi Liga 4 PSSI, Klub Jong Ambon FC dan Presiden Jong Ambon FC Rhony Sapulette, S.H.,M.H.,CLA., diskorsing dari aktivitas sepakbola lokal dan nasional selama beberapa tahun ke depan.
Keputusan skorsing tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor 10/XI/2025 oleh peserta Kongres Biasa Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Maluku yang digelar di Natsepa Hotel, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (22/11) pagi.
Langkah tegas itu terpaksa dilakukan pengurus Asprov PSSI Maluku menyusul sikap tidak patuh dan tidak beretika dari Jong Ambon FC terhadap regulasi PSSI, baik Statuta PSSI, Kode Disiplin maupun Regulasi Liga 4 2024/2025, sebagai anggota PSSI, yang berujung pada dilayangkannya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Rhony Sapulette, S.H.,M.H.,CLA., terhadap Asprov PSSI Maluku di Pengadilan Negeri Ambon. Pada persidangan di PN Ambon di bawah nomor perkara :59/Pdt.G/2025/PN. Amb Asprov PSSI Maluku dinyatakan melakukan PMH sehingga dihukum membayar ganti kerugian material Rp.270.000.000.00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
Namun, Asprov PSSI Maluku melalui Kuasa Hukumnya Rony Samloy, S.H.,mengajukan upaya hukum, banding. Alhasil, dalam perkara Nomor: 62/PDT/2025/PT.Ambon tanggal 30 Oktober 2025, Majelis Hakim Banding PT Ambon memenangkan Asprov PSSI sebagai Pembanding, membatalkan Putusan PN Ambon No.59/2025 serta menyatakan Pengadilan Negeri in casu PN Ambon tidak berwenang mengadili perkara a quo sebab menjadi kompetensi kewenangan Badan Arbitrase PSSI.
“Apakah kita perlu menjatuhkan skorsing kepada klub Ambon dan saudara Rhony Sapulette karena telah melanggar Regulasi PSSI?” tanya Sufyan Lestaluhu, SE.,MM.,MH selaku pimpinan sidang Rapat Biasa Asprov PSSI Maluku 2025. “Setuju!” teriak seluruh peserta sidang. Sufyan menegaskan Klub Jong Ambon dan Rhony Sapulette diberikan sanksi pelanggaran etika sampai mereka sadar dan mengakui Statuta PSSI dan regulasi PSSI yang lain sebagai payung hukum utama menyelesaikan sengketa di ranah persepakbolaan.
Selain membahas dan menjatuhkan sanksi ke Klub Jong Ambon, Rhony Sapulette dan Abdul Gafar Lestaluhu, Rapat Biasa Asprov PSSI Maluku juga membahas dan menetapkan laporan pelaksanaan kompetisi Piala Soeratin U-15 dan U-17 dan Liga 4, Laporan Keuangan setahun berjalan, Pencabutan Statuta Asprov PSSI 2021, Pembentukan Komite Pemilihan dan Pembentukan Komite Banding Pemilihan. Ada 17 pemilik suara (voter) yang mengikuti Rapat Biasa Asprov PSSI Maluku 2025. (RM-02)










Discussion about this post