Referensimaluku.id, Ambon – Penahanan Petrus Fatlolon, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, akhirnya mengakhiri drama yang lama saling bertautan di balik dugaan “rampok” kepeng daerah di PT Tanimbar Energi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Tanimbar. Sang maestro di balik drama panjang tersebut kini mendekam di Hotel Prodeo, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru, Ambon.
Penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar melakukan penahanan PF di Kantor Kejaksaan Maluku di Ambon, Kamis (20/11/2025) malam.
Sebelumnya jaksa mencecar mantan orang kuat Bumi “Duan-Lolat” itu selama lebih kurang delapan jam. Dia diinterogasi jaksa sejak sekira pukul 13.30 WIT.
Pemeriksaan yang relatif lama ini berlangsung cukup dramatis. Pasalnya, PF menolak meneken surat penahanan dirinya. Penolakan juga datang dari kuasa hukum yang mendampinginya saat pemeriksaan.
Dua pekan sebelumnya, jaksa yang memeriksa PF terkesan sangat ramah. Tapi tiba-tiba aura penyidik berubah pada pemeriksaan terakhir. PF tak menyangka pada pemeriksaan terakhir jaksa langsung memborgol kedua tangannya lalu menahannya.
Sebelumnya penyidik Kejari Tanimbar mendatangkan dokter untuk memastikan kesehatan PF aman untuk menjalani penahanan.
PF lalu digelandang ke dalam mobil tahanan, dan selanjutnya ia digiring ke Rutan Waiheru. Sebelumnya ada foto di hadapan kamera humas Kejati dan para wartawan. Tahan Dua Tersangka Lain di Saumlaki
Sementara itu di saat bersamaan di Kota Saumlaki, penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki juga menahan dua tersangka “pancuri kepeng negara” atau korupsi dana hibah ke PT Tanimbar Energi.
Pada skandal keuangan di perusahaan milik Pemkab Tanimbar ini, penyidik menahan dua orang tersangka, yakni Yoke Lolonluan (YL) dan Karel Lusnarsera (KL).
YL adalah Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat PF terpilih untuk periode pertama menjadi Bupati Maluku Tenggara Barat (sekarang KKT).
Setelah pensiun dari KPU karena jasa-jasanya YL kemudian didapuk PF menjadi Direktur Utama PT Tanimbar Energi.
Sayangnya, atas keteledorannya merampok dana perusahaan itu bersama PF, jaksa kemudian menetapkan YL sebagai tersangka, Senin 14 April 2025. Par gulipat YL dan PF mencuri dana sekira Rp.6 Miliar, akhirnya membawa keduanya ke jeruji besi. Diperiksa Soal Perjalanan Dinas
Petrus Fatlolon (PF) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, pada Kamis 20 November.
Kehadiran mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Gedung Adhyaksa di Kelurahan Hunipopu, Kecamatan Sirimau, Ambon ini, terkait penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT tahun 2020.
PF, yang menjabat Bupati KKT periode 2017-2022 itu, diperiksa intens oleh penyidik terkait kasus tersebut.
Audit internal Kejati Maluku mengungkap kerugian negara mencapai Rp 1.092.917.664.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy Danari membenarkan adanya pemeriksaan terhadap PF.
“Iya benar, Petrus (PF) datang memenuhi panggilan untuk diperiksa, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.30 WIT hingga pukul 17.00 WIT. Sampai sekarang belum ada tanda-tanda ia keluar,” ujarnya.
PF telah resmi menyandang status tersangka sejak 19 Juni 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B816/Q.1.13/Fb.2/06/2024.
Upayanya menggugat status tersangka ke Pengadilan Negeri Saumlaki juga kandas setelah hakim menolak seluruh dalil permohonan pra peradilan pada 29 Juli 2024.
Kini, publik menanti langkah tegas Kejati Maluku, kehadiran PF di pemeriksaan kali ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah penyidik akhirnya berani mengambil langkah penahanan, atau kasus ini kembali diseret dalam ketidak pastian. Publik akan menanti sikap Kejati Maluku. (RM-02)










Discussion about this post