Referensi maluku,-Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengajukan tiga desa untuk mengikuti tahapan penilaian Program Desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025.
Hal ini disampaikan Sekertaris Kota (Sekot) Ambon Robby Sapulette dalam acara penilaian desa Anti Korupsi yang bertempat di desa negeri Lama, Kamis 20 November.
Sapulette mengatakan bahwa keberhasilan program penilaian desa Anti Korupsi ini bergantung pada kesadaran kolektif masyarakat desa untuk menolak segala bentuk praktik koruptif.
Tiga desa yang diajukan Pemerintah Kota Ambon dapat menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan tata kelolah pemerintahan dan keuangan yang transparan dan akuntabel, kata Sapulette.
Menurut Sapulette, desa memiliki posisi strategis sebagai unit layanan publik terdekat dengan masyarakat, sehingga praktik anti korupsi harus benar-benar diwujudkan dalam keseharian, mulai dari transparansi anggaran hingga pelayanan dasar.
Sapulette berharap tiga desa yang diajukan tersebut betul-betul bisa mempraktikkan tata kelolah pemerintahan yang bersih, terutama transparansi transaksi keuangan dan akuntabel, karena harus ada kesadaran bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan tidak harus tumbuh dari desa, harap Sapulette.
Sapulette menegaskan pelayanan publik di desa termasuk layanan kesehatan harus bebas dari pungutan liar. Setiap perangkat desa wajib memahami bahwa menerima sesuatu di luar aturan adalah pelanggaran hukum.
“Lebih baik kita menikmati apa yang memang menjadi hak kita, daripada memaksakan diri untuk mengambil lebih, akibatnya konsekuensi hukumnya berat” ungkapnya.
Lebih lanjut Sapulette, keberhasilan desa/negeri Lama dan dua desa lainnya masuk sebagai desa Anti Korupsi sangat ditentukan oleh komitmen bersama mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga warga.
“Tahapan penilaian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momentum penting bagi Kota Ambon untuk memperkuat budaya pemerintahan desa yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa”, tutup Sapulette. (RM-04)










Discussion about this post