Referensimaluku.id, Ambon – Selamat datang di Kota Ambon, Maluku, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin yang terhormat!. Menarik dicermati dan diikuti saksama jika ada kunjungan kerja orang nomor satu Kejaksaan Agung RI setelah genap 80 tahun RI dan 80 tahun Provinsi Maluku di Ambon Manise.
Sebab, jarang sekali seorang Jaksa Agung RI menyempatkan diri datang langsung berkunjung ke Maluku. Tujuan utama kunker Jaksa Agung Burhanuddin kali ini adalah untuk memperkuat komitmen Kejaksaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (dialek melayu-Ambon disebut “Pancuri Kepeng Negara”), serta memastikan penegakan hukum (“law enforcement”) berjalan secara transparan dan berkeadilan di Tanah Air termasuk di Maluku.
Perlu diketahui jika selama kurun tujuh tahun terakhir ada segudang kasus-kasus “pancuri kepeng negara alias korupsi yang karam atau sengaja dihentikan oleh oknum penyidik maupun oknum pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Diduga pengaruh setoran dan koncoisme dengan kontraktor ikut memengaruhi penegakan hukum kasus-kasus “tou” (mencuri) uang negara. Makanya ketika Agoes SP ditarik ke Kejaksaan Agung RI langsung disambut sukacita masyarakat Maluku yang selama ini pesimis dan skeptis terhadap komitmen Korps Adhyaksa memberangus segunung kasus-kasus pancuri kepeng negara (korupsi) yang karam di Kejati Maluku. Dengan rapor nol besar, masyarakat Maluku senang Agoes SP “angkat kaki” dari Tanah Maluku Segudang Kasus “Pancuri Kepeng Negara” Karam di Kejati Maluku yang merupakan Pekerjaan Rumah (PR) besar yang ditinggalkan mantan Kepala Kejati Maluku, Yudi Handono, Rorogo Zega dan Agoes SP, seperti kasus dugaan rampok dana Covid-19 tahun 2021-2022 yang karam di Kejati Maluku. Sekitar 25 saksi telah dimintai keterangan antara lain Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, Kadis Koperasi dan UKM Maluku M.Nasir Kilkoda, Bendahara Dinas Koperasi dan UKM Maluku, mantan kepala BPKAD Maluku Lutfi Rumbia, dan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Maluku tahun 2020, Bendahara Covid-19 Dinas Kesehatan Maluku dan PPK Dinas Kesehatan Maluku tahun 2021, sedangkan PPK tahun 2020 merupakan kelanjutan dari Kasus Dinas Kehutanan Maluku, namun kasus ini hilang di tengah jalan di Kejati Maluku.
Kemudian Kasus Reboisasi bermasalah di 11 kota/kabupaten di Maluku dalam kurun 2022-2024 yang ikut menyeret mantan Kadis Kehutanan Maluku Sadali Ie dan CV Usaha Bersama yang terhenti di tengah sandiwara hukum oknum penyidik Kejati Maluku. Berikutnya kasus dana Kwarda Pramuka Maluku yang merugikan negara Rp 2,5 Miliar lebih namun dihentikan karena hubungan koncoisme antara mantan Kejati Maluku dan mantan penguasa otoriter Maluku.
Ada juga kasus korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara yang merugikan negara Rp 7,2 Miliar yang ditangani Kepolisian Daerah Maluku yang tersendat-sendat karena ada oknum jaksa di Kejati Maluku yang ikut menikmati “uang haram” tersebut. Masih banyak kasus-kasus korupsi jumbo yang tak dituntaskan Kejati Maluku karena dugaan adanya setoran besar ke oknum yang biasa dipanggil “Papi” di Kejati Maluku.
Akibatnya muncul asumsi atau anekdot “Maluku sarang pancuri, tapi para Pancurinya dilindungi jaksa di Maluku”. Jika ingin Maluku bebas korupsi, bersihkan mental dan karakter jaksa di Kejati Maluku. Itu saja Pak Burhanuddin. Merdeka! (RM-02)










Discussion about this post