REFMAL.ID, Ambon –Merasa kepanasan dengan pemberitaan Referensimaluku.id edisi 10 September 2025 dengan usungan judul “Ada Potensi “Pancuri Kepeng Negara” Rp. 14 Miliar di Proyek Seminar Xaverianum milik Mansur Banda, Diduga Jaksa Pendamping Ketiban Duit Haram”, memaksa Manajemen PT Naelaka Indah akhirnya menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana amanat Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melalui Manajer Proyek Muskapitan Haruna, manajemen PT Naelaka Indah memberikan hak jawab tersebut.
“Bahwa pekerjaan Pembangunan Sarminari Xaverianum tahun 2024 milik Keuskupan Amboina sudah selesai kami kerjakan dengan masa kerja 180 hari kalender sejak 11 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024 dan Januari 2025 hingga Februari 2025 dengan nilai Rp. 14.853.000.000 (empat belas miliar delapan ratus lima puluh tiga juta rupiah)”.
“Bahwa sebenarnya pekerjaan sudah harus selesai pada Desember 2024, hanya saja terkendala dengan pekerjaan yang cukup berat, yaitu penggalian struktur bawah (fondasi) yang berbatu karang. Selain itu, spesifikasi besi ulir untuk fondasi dan keseluruhan bangunan sesuai spesifikasi, seluruhnya tidak ada di Kota Ambon.
Karena itu terjadi keterlambatan pengadaan dan berimbas pada waktu pelaksanaan pekerjaan”.
“Atas keterlambatan sebagaimana point ke-2 di atas, terjadi penambahan waktu selama 50 hari dan denda atas keterlambatan sebesar sekitar Rp. 245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah)”.
“Adapun item pekerjaan sesuai kontrak dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku (Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan BPBPK) Maluku, yaitu Aula, Asrama, ruang Genset, Rumah Pompa (air bersih, hydran/ pemadam), Ground Water Tank (GWT) dan Penataan Kawasan”.
” Bahwa kami sudah menyelesaikan semua pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang ada”.
“Bahwa atas selesainya pekerjaan ini, kami telah melakukan penyerahan Tahap I kepada BPBPK pada 31 Desember 2024 (Pekerjaan Asrama, Ruma Genset, Rumah Pompa dan GWT) dan Penyerahan tahap II pada 15 Pebruari 2025 (berupa Pekerjaan Aula, pekerjaan lanscap dan Luar Bangunan). Dan, penyerahan dari BPBPK kepada Keuskupan Amboina. Dan bangunan ini sudah dimanfaatkan sebagaimana mestinya”.
“Bahwa selama pekerjaan, kami mendapat pengawasan dari Konsultan Pengawas yakni PT Fatek Engineering Consultant, Tim Direksi dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku dan Pendampingan dari tim Pengawalan Proyek Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Maluku”.
“Bahwa seiring waktu ada beberapa kerusakan atas beberapa item pada bangunan tersebut.
Dan kami juga mendapat laporan yang sama adanya beberapa bagian yang rusak karena pemakaian”.
“Bahwa karena masih dalam masa pemeliharaan, kami sudah melakukan perbaikan pada kerusakan kecil yang terjadi”.
“Bahwa oleh karena itu dengan tegas kami sampaikan bahwa Kami TIDAK PERNAH MELAKUKAN MARK UP atas pekerjaan ini sebagaimana tuduhan Referensimaluku.id dalam pemberitaannya.
Dan semua pekerjaan sudah sesuai spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam Kontrak”.
“Bahwa sesuai pemberitaan Referensimaluku.id yang menuding kami, tanpa melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja media yang tidak profesional, bahkan lebih dari itu media siber tersebut sudah memposisikan diri sebagai jaksa atau hakim yang memvonis kami melakukan mark up dan tudingan lainnya yang tidak mendasar”.
“Oleh karena itu, kami minta saudara melansir Hak Jawab kami dalam waktu sesingkat-singkatnya, sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik”.
“Bila dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak menerima Hak Jawab ini, pimpinan redaksi Referensimaluku.id tidak memuat Hak Jawab di media siber dimaksud, kami akan melaporkan saudara ke kepolisian dan Dewan Pers.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan, atas pengertian dan kerja samanya kami sampaikan Terima Kasih,” tutup Haruna berbau intimidasi terhadap kemerdekaan pers, Jumat (12/9). (Tim RM)










Discussion about this post