REFMAL.ID, Ambon – Dugaan kasus “pancuri kepeng negara” di balik alokasi duit Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh manajemen sekolah kini mengapung ke khalayak Maluku. Kepala SMP Negeri 5 Ambon di Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Daniel Samalelaway (DS), seakan-akan dilindungi “tangan-tangan tak kelihatan”.
Informasi yang diperoleh Referensimaluku.id dari sejumlah sumber menyebutkan DS telah diperiksa oleh Inspektorat Pemerintah Kota Ambon beberapa waktu lalu, namun hasil pemeriksaan hingga kini belum dipublikasikan ke media massa.
Situasi ini memunculkan spekulasi adanya kemungkinan perlindungan terhadap yang bersangkutan.
Seorang sumber yang enggan namanya disebutkan sebagaimana dikutip dari Babeto.Id menyatakan, hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap dugaan “pancuri kepeng negara” melalui BOS di SMP Negeri 5 Ambon ini belum jelas bahkan diduga berjalan di tempat.
Selain dugaan “pancuri kepeng” BOS, Kepala SMP 5 Ambon diduga juga pernah dilaporkan terkait dugaan peminjaman uang senilai Rp 50 juta oleh suami bendahara sekolah ke Polsek Nusaniwe.
“Laporan sudah dibuat, tapi proses penyelesaiannya di kepolisian belum diketahui,” ujar sumber tersebut kepada Babeto.id sebagaimana dikutip referensimaluku.id, Jumat (5/9/2025).
Menurut informasi awal dari dua pemeriksa Inspektorat Kota Ambon, Simon dan Barce, temuan kerugian mencapai sekitar Rp 300 juta.
Sumber itu juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus “pancuri kepeng” sekolah ini. Jika dugaan tersebut terbukti, hal ini berpotensi merugikan hak-hak siswa dan operasional sekolah.
Oleh karena itu, sumber berharap Walikota Ambon Bodewin Wattimena dapat mengambil tindakan tegas agar kasus ini segera dituntaskan.
Sementara itu Kapolsek Nusaniwe AKP Johan Anakotta yang dikonfirmasi Referensimaluku.id via ponsel, Jumat (5/9) petang mengakui ada informasi peminjaman uang ke personel Polsek Nusaniwe, tapi tak ada laporan resmi yang ditindaklanjuti ke tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
“Saya memang dengar informasi dari Babinkamtibmas seperti itu, tapi katanya ibu tersebut sudah mengembalikan uang Rp 50 Juta tersebut, dan tak ada laporan resmi soal kasus itu,” kata Anakotta.
Anakotta menambahkan soal Rp 300 juta bukan kewenangan pihaknya untuk mengklarifikasi. “Soal yang Rp 300 juta bukan hak kami untuk menjawabnya,” tutup Anakotta. (RM-06/RM-02)










Discussion about this post