REFMAL.ID,-Ambon— Sebanyak 100 pasangan Kristen di Kota Ambon resmi memperoleh legalitas status perkawinan melalui kegiatan nikah massal yang difasilitasi Pemerintah Kota Ambon bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Tim Penggerak PKK Kota Ambon. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Xaverius, Jumat (29/8/2025), sebagai bagian dari Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan, dan Catatan Sipil.
Dari total peserta, 48 pasangan melangsungkan pernikahan secara gerejawi di Gereja Maranatha Ambon, sementara 52 pasangan lainnya menikah secara administratif melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil).
Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Ambon, Marsia Mulan, selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap legalitas perkawinan dan administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah sah.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan nyata Pemkot Ambon untuk masyarakat. Kami juga telah melaksanakan kegiatan serupa bagi 100 pasangan Muslim melalui isbat nikah pada 27 Agustus lalu di Gedung Ashari Al-Fatah,” ungkap Marsia.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat dan mengajak masyarakat untuk ikut menyebarkan pentingnya legalitas perkawinan dalam kehidupan berkeluarga.
“Kalau ingin hidup bersama, pastikan sah secara agama dan negara. Ini penting agar kita bisa menjalankan tanggung jawab dalam keluarga dengan baik,” tegas Wali Kota.
Ia juga menargetkan jumlah pasangan yang difasilitasi legalitas perkawinannya bisa terus meningkat di tahun-tahun mendatang. “Tahun ini 100 pasangan Kristen dan 100 Muslim telah menikah. Tahun depan, kita targetkan bisa dua kali lipat. Harapannya, tidak ada lagi pasangan yang hidup bersama tanpa status hukum yang jelas,” tambahnya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 44 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kota Ambon, serta DPA Bagian Kesejahteraan Rakyat Tahun Anggaran 2025. (RM-06)










Discussion about this post