Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Tertangkap di Ambon, Buronan Asal Bogor Diterbangkan dan Kembalikan Ke Jawa Barat 

May 26, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-AMBON – Setelah berhasil membekuk Imran Talib Kabakoran, preman asal Bogor di atas KM. Labobar yang bersandar di dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, kota Ambon, Sabtu (24/5) sekitar pukul 22.45 WIT, kini Pria berusia 40 tahun ini, digelandang kembali ke Polres Bogor untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya kembali.

Baca Juga

Bawa Parang dan Buat Keributan di Kayu Putih, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto Hadiri Bazar Ramadan TNI di Makodam Pattimura

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

Ia diberangkatkan Minggu, 25, Mei 2025 sekitar pukul 07.20 WIT, dengan menumpangi pesawat Batik Air nomor penerbangan ID 6171 tujuan Jakarta. Tersangka dikawal ringkus oleh tim masing-masing, Kapolsek Gunung Putri, Satu Panit Reskrim, Satu Banit Reskrim.

“Iya, jadi buronan itu sudah dibawa kembali ke Bogor, dengan pesawat tadi pagi, ” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet Luhukay, singkat.

Sebelumnya diberitakan, Seorang Preman di Bogor, Jawa Barat, Imran Thalib Kabakoran alias ITK, ditangkap personel gabungan dari Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon dan Polsek Gunung Putri Polres Bogor.

ITK yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Premanisme oleh Polsek Gunung Putri Polres Bogor ini diringkus di atas KM. Labobar yang bersandar di dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, kota Ambon, Sabtu (24/5) sekitar pukul 22.45 WIT.

Pria berusia 40 tahun ini ditetapkan sebagai Tersangka Premanisme setelah beraksi di PT. Tirta Murni Pratama, Jalan Raya Wanaherang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Sebelum proses penangkapan terhadap warga Jalan Anyer VIII Nomor 40, RT 008/RW 002 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng Kota, Jakarta Pusat, tersebut, telah dilakukan koordinasi antara Polres Bogor, Polsek Gunung Putri, dengan Polresta Ambon dan Polsek KPYS. Dari hasil koordinasi diketahui buronan ini kabur menuju Ambon dengan menumpangi KM Labobar.

Proses penangkapan oleh tim gabungan dipimpin Kasat Intel Polresta Ambon dan Pp Lease, AKP Julkisno Kaisupy. Sebelum penangkapan, tim melakukan apel gabungan di halaman Polsek KPYS Ambon.

Hadir dalam apel itu Kapolsek KPYS Ambon Iptu Arie Satria Putra, KBO Sat Narkoba Polresta Ambon IPDA Aditya Rahmanda, Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor AKP Aulia Robby Kartika Putra, didampingi Panit Reskrim dan anggota.

Setelah apel, tim gabungan yang terbagi dalam 3 kelompok kemudian bergerak menuju dermaga Pelabuhan Yos Sudarso. Saat kapal milik Pelni ini bersandar, tim kemudian bersiaga sambil mencari tersangka di atas kapal. Sebelumnya, Kapolsek KPYS berkoordinasi dengan mualim I KM Labobar agar para penumpang tidak diturunkan dulu dari atas kapal untuk dilakukan pencarian terhadap tersangka.

“KM Labobar sandar di dermaga pelabuhan Yos Sudarso Ambon pukul 22.35 WIT, sehingga personil gabungan langsung gerak cepat untuk naik ke atas kapal melakukan pecarian. Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik tim gabungan berhasil menangkap tersangka dengan menunjukan Surat Perintah penangkapan dengan Nomor SP: Kap / 39 / V / RES.1.24 / 2025 / Reskrim,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S. Luhukay.

Tersangka saat ditangkap berada pada dek 5, tepatnya di depan ruang informasi. Ia kemudian diamankan menuju Polsek KPYS untuk dilakukan pemeriksaan.

Berhasil dibekuk, pada Minggu (25/5) pukul 00.39 WIT Tersangka Imran Thalib Kabakoran dipindahkan ke ruang tahanan Polresta Ambon. Dia selanjutnya diserahkan kepada Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, Polda Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut.

Buronan kasus premanisme ini diketahui melakukan aksinya di PT. Tirta Murni Pratama pada Jumat (16/5). “Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau 167 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bawa Parang dan Buat Keributan di Kayu Putih, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

Bawa Parang dan Buat Keributan di Kayu Putih, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Aksi keributan yang melibatkan senjata...

Sekda Sadali Hadiri Pembukaan Bazar Ramadan TNI di Makodam XV/Pattimura

Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto Hadiri Bazar Ramadan TNI di Makodam Pattimura

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Komandan Lanud Pattimura, Kolonel Pnb...

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

by admin
March 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat...

Proyek Jalan Lapen Pulau Dai Rp 5,4 Miliar Belum Dikerjakan, Uang Muka Sudah Dicairkan

Proyek Jalan Lapen Pulau Dai Rp 5,4 Miliar Belum Dikerjakan, Uang Muka Sudah Dicairkan

by admin
March 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Proyek pembangunan jalan lapis penetrasi...

Polres Tual Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2026

Polres Tual Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2026

by admin
March 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Kepolisian Resor Tual menggelar Apel...

Diduga Kasih “ATM” Rp50 Juta, Brigpol HS Minta Selingkuhannya Angkat Kaki dari Maluku

Diduga Kasih “ATM” Rp50 Juta, Brigpol HS Minta Selingkuhannya Angkat Kaki dari Maluku

by admin
March 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon – Masih ingat dengan kasus dugaan...

Next Post
Begini Tanggapan Pertamina Soal Harga Pertamax di SPBU Kompak Saparua Diatas H.E.T

Begini Tanggapan Pertamina Soal Harga Pertamax di SPBU Kompak Saparua Diatas H.E.T

Staf Ahli Bupati Malra Bidang Kemasyarakatan dan SDM Hadiri Peletakan Batu Penjuru Gedung Sekretariat AMGPM Daerah Kei Kecil dan Kota Tual 

Staf Ahli Bupati Malra Bidang Kemasyarakatan dan SDM Hadiri Peletakan Batu Penjuru Gedung Sekretariat AMGPM Daerah Kei Kecil dan Kota Tual 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id