REFMALID,-AMBON- Tim jaksa eksekusi pada Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli resmi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi ADD dan DD Wonreli tahun 2020, Kecamatan Kisar Selatan, Kabupaten MBD, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Ambon, Rabu, (23/4), kemarin.
Dua terpidana itu yakni, Sekretaris Desa Wonreli, Rudi Petrus Zakarias, dieksekusi di Lapas Kelas II A Ambon, sedangkan terpidana Magdalena Paulus selaku bendahara desa, dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) MBD di Wonreli, Eka Jacob Hayer, mengungkapkan, kedua terpidana dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang telah berkekutan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Dalam amar putusan ketua majelis hakim, kedua terpidana ini masing-masing di hukum dengan hukuman bervariasi.
Terpidana Sekretaris Desa, Rudi Petrus Zakarias dihukum selama 3,6 tahun penjara sedangkan Magdalena Paulus, bendahara, divonis selama 3 tahun penjara.
“Jadi atas putusan pengadilan tingkat pertama ini karena kedua terpidana serta JPU tidak mengajukan upaya hukum lain atau banding sesuai waktu yang ditentukan, maka JPU langsung melakukan eksekusi sesuai perintah undang-undang,” terang Hayer, kepada wartawan,Jumat,,(25/4).
Sebelumnya diberitakan media ini, hukuman kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kacabjari Wonreli Eka Hayer, yakni meminta agar keduanya divonis 4 tahun penjara.
Keduanya dihukum terkait kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) di desa Wonreli, Kecamatan Kisar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara sebesar Rp999 juta lebih.
Hukuman tersebut dibacakan langsung oleh Hakim ketua Agus Chayo Mahendra didampingi dua Hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (9/4).
Dalam amar putusannya, Majelis hakim mengatakan, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 Pasal 18 ayat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Mengadili terdakwa Rudi Petrus Zakarias selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan terdakwa Magdalena Paulus selaku bendahara dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata Hakim dalam persidangan.
Hakim juga membebankan kedua terdawa untuk membayar denda dan uang pengganti. Untuk terdakwa Rudi didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan bayar uang pengganti sebesar Rp561 juta sekian, subsider 1,2 tahun penjara.
Sementara terdakwa Magdalena didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp437 juta sekian, subsider 1 tahun penjara.
Hakim juga menyebutkan barang bukti terdakwa berupa 2 (dua) lembar copy Surat Keputusan Raja/ Kepala Desa Wonreli Nomor 08/DS-WRI/SK/I/TAHUN 2005, Tanggal 27 Januari 2005 tentang Pengangkatan Para Kepala Dusun Dalam Lingkup Desa Wonreli Kec. Pulau-pulau Terselatan Kab. Maluku Tenggara Barat;
1 (satu) buah lemari arsip (filling cabinet) 4 (empat) laci merk BROTHER; 2 (dua) buah kunci lemari arsip (filling cabinet) warna hitam dengan nomor CG 027 bertuliskan 99 persen ANTI BACTERIAL WITH Microban; 1 (satu) buah dokumen Peraturan Desa Wonreli Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) tahun anggaran 2020.
Kemudian, 1 (satu) lembar print out rekening Bank Maluku Malut Cabang Pembantu Wonreli priode 2020 dengan nomor rekening : 0513600665 atas nama : MAGDALENA PAULUS; . 1 (satu) lembar print out rekening Bank Maluku malut cabang Pembantu Wonreli priode 2021 dengan nomor rekening: 0513600665 atas nama : MAGDALENA PAULUS;.
Dan 76 (tujuh puluh enam) lembar print out rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kisar periode 2021 dengan nomor rekening : 739501004257532 atas nama : RUDY PETRUS ZACHARIAS. (RM-05).
Discussion about this post