REFMALID,-Ambon – Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (24/3/2025).
Menurut hakim, terdakwa Salmin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Salmin Saleh selama 2 tahun penjara, “ucap hakim.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diperintahkan untuk membayar Rp 7 juta kepada korban sebagai uang konpensasi.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan akan menyampaikan putusan tersebut ke pimpinan. Kemungkinan besar JPU akan mengajukan banding.
“Nanti koordinasi dulu dengan pimpinan. Tapi kemungkinan besar akan banding karena putusan jauh dari tuntutan, “tandas Endang usai sidang.
Diinformasikan, dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Salmin Saleh merupakan terdakwa dalam perkara dugaan kasus pencabulan terhadap korban bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.
Yang perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 September 2024. Saat itu korban pergi ke kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku tempatnya melaksanakan PKL.
Saat itu korban tiba di kantor pukul 7.00 WIT dan suasana kantor masih sepi selain itu, dihari itu juga bertepatan dengan HUT GPM sehingga pegawai yang beragama Kristen belum masuk kantor.
Tidak berselang lama, terdakwa datang ke ruangan korban dan langsung memegang bahu korban dan mengelus-elusnya.
Tidak sampai disitu, terdakwa kemudian menurunkan tangannya kearah dada korban bagian kiri dan meremasnya. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban.
Namun, beberapa menit kemudian, terdakwa kembali dan memanggil korban untuk pergi ke ruangannya. Karena merasa takut, korban menuruti kemauan terdakwa.
Saat masuk keruangan, terdalwa langsung mengunci pintu ruangannya dan menyuruh terdakwa duduk di sofa.
Parahnya lagi, terdakwa memberikan uang Rp.50 ribu kepada korban tetapi ditolak. Akan tetapi terdakwa memaksanya dengan alasan untuk uang makan siang. Akibat perbuatan itu, korban merasa syok dan trauma. (RM-04)
Discussion about this post