REFMALID (MALRA)Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara. Samuel Huwae memaparkan gambaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna bersama DPRD, Jumat (29/11/2024)
Huwae, menyampaikan meskipun ada peningkatan pada komponen DAU, sejumlah belanja wajib masih menjadi tantangan utama dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Huwae, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya pada tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp.374,87 miliar, naik Rp.7,54 miliar dibandingkan tahun 2024. Namun, sebagian besar alokasi tersebut telah diarahkan untuk memenuhi belanja wajib, termasuk gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp.323,69 miliar, yang mencakup tambahan anggaran untuk gaji CPNS formasi 2024 dan tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN senilai Rp.25 miliar.
Mandatorily Spending bidang pengawasan sebesar 1 persen dari total belanja atau Rp.9,15 miliar.
Alokasi Dana Ohoi (ADO) sebesar 10 persen dari total DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH), dengan anggaran Rp.51,96 miliar.
Pembayaran kurang salur ADO 2023 sebesar Rp.8,8 miliar pembayaran utang kegiatan 2023 yang belum terbayar sebesar Rp.4,85 miliar.
Huwae menegaskan pentingnya alokasi yang tepat untuk memastikan komitmen belanja wajib ini terpenuhi, tanpa mengganggu program prioritas lainnya.
Pada tahun 2025, PAD Kabupaten Maluku Tenggara diproyeksikan sebesar Rp.72,3 miliar, meningkat Rp.4,63 miliar dibandingkan tahun 2024.
“Proyeksi PAD ini ditetapkan dengan memperhatikan dan memperhitungkan potensi riil PAD. Termasuk implementasi penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Huwae.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai langkah strategis. Salah satu fokus utama adalah pengoptimalan penerimaan dari Pajak Mineral Bukan Logam yang akan dihitung ulang untuk mencapai hasil yang maksimal. Selain itu, kolaborasi lintas sektor akan diperkuat untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak dan retribusi.
Tahun 2025, pemerintah akan memprioritaskan penyediaan infrastruktur digital guna mendukung sistem penagihan berbasis teknologi modern. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sumber pendapatan yang stabil guna mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat secara berkelanjutan. (RM-07)
Discussion about this post