REFMALID (AMBON)Upaya Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, melalui penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku, perlu diapresiasi.
Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Ambon, Jhon Michaele Berhitu,mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) Ditreskrimsus Polda Maluku sudah tepat mengusut adanya dugaan korupsi senilai Rp.164 Miliar tersebut. Mengingat kasus ini sudah ramai dibincangkan di ruang publik, apalagi hal ini terjadi lingkup Pemerintah yang dalam hal ini mengurus persoalan Pendidikan di Provinsi Maluku.
“Pada prinsipnya kita apresiasi langkah Bapak Kapolda Maluku yang sudah bergerak cepat memerintahkan penyidik di Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengusut dugaan kasus ini. Ini adalah sebuah terobosan yang luar biasa dilakukan penyidik di Polda Maluku,” ungkap Berhitu, kepada wartawam, Rabu, (6/11), kemarin.
Menurutnya, laporan dugaan korupsi tersebut nilainya fantastis, sehingga penyidik Kepolisian sudah tentunya bekerja ekstra dalam membongkar kasus ini.
“Yang jelas kita sangat apresiasi Kapolda Maluku, karena sudah cepat dan tepat melakukan penyelidikan atas laporan ini. Bahkan beberapa pekan kemarin, penyidik intensif memeriksa sejumlah pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui aliran dana DAK tahun 2023 tersebut,” ujar dia.
Tidak hanya Kapolda Maluku, lanjut Berhitu, apresiasi yang sama juga diberikan kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku karena selama ini sudah menjadi garda terdepan dalam proses menegakan hukum serta sudah memberikan bantuan hukum bagi institusi Polri dengan sebaik mungkin.
“Bidkum Polda Maluku kita juga mengapresiasi karena mereka ini sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum dan memberikan bantuan hukum ke institusi Polri. Artinya jika ada kasus-kasus yang dialami anggota Polri, mereka selalu saja di depan dalam rangka memberikan pelayanan hukum untuk mencari kepastian hukum, keadilan dan pemanfaatan dari tujuan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Dia mengaku, Bidkum Polda Maluku dalam rangka mencegah agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kalangan anak-anak bangsa, Polri sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Bidkum Polda Maluku lebih baiknya lagi membangun kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memberikan sosialisasi dampak pelanggaran hukum kepada masyarakat.
“Bidkum Polda Maluku harusnya lebih memberikan sosialisasi hukum ke pihak-pihak lain misalnya di lingkungan sekolah, kampus dan sebagainya. Artinya banyak sekali pelanggaran yang saat ini marak terjadi baik itu narkoba, tauran antar pelajar, pelecehan seksual terhadap anak, dan masalah-masalah sosial lainnya. Ini harus disosialisasikan ke anak-anak generasi penerus bangsa ini supaya mereka bisa mengenal hukum dan mengjauhi hukuman itu sendiri,” imbuhnya.
“Harapan kami ke depan, para advokat dapat bermitra dengan polri dalam rangka bersinergi untuk meningkatkan kemampuan dan hubungan pelaksanaan tugas di lapangan.
Sinergi ini dapat bermanfaat untuk memaksimalkan tugas pokok kepolisian dalam menegakan hukum dan mengayomi masyarakat,”tutup Berhitu.(*).
Discussion about this post