REFMAL.ID (MALRA)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menetapkan agenda debat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Sesuai jadwal, debat dilakukan sebanyak dua kali selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Debat pertama akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2024, dan debat kedua dilaksanakan pada 20 November 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/10/2024).
Ia menjelaskan, debat merupakan bagian dari salah satu metode kampanye yang diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Peraturan tersebut menerangkan debat dilaksanakan untuk tingkat Pilkada Kabupaten/Kota maksimal tiga kali dengan menyesuaikan kemampuan anggaran KPU,” ujar Oat.
Sedangkan terkait materi debat akan merujuk pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara kepada KPU.
“Ini merupakan hasil rakor bersama tim Paslon dan Bawaslu kemudian tertuang dalam keputusan jadwal kampanye. Tema dan sub tema akan disesuaikan dengan RPJMD berdasarkan rumusan penyusunan visi-misi Paslon,” tandasnya.
Selain itu, pihak KPU akan menyiarkan secara langsung atau live streaming pelaksanaan debat, dengan melibatkan peliputan dari media televisi agar dapat disaksikan oleh Mayarakat Maluku Tenggara. Sedangkan masa dari masing-masing Paslon akan dibatasi mengingat debat dilaksanakan didalam ruangan dengan kapasitas yang terbatas.
“Kita akan menyajikan debat ini agar dapat diakses dan ditonton oleh masyarakat melalui siaran televisi entah siaran langsung ataupun tunda, kalo memang tunda kita akan sediakan link untuk diakses secara streaming,” ucapnya. (RM-07)
Discussion about this post