REFMAL.ID(MALRA) Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar konsolidasi penguatan netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Konsolidasi ini bertujuan mewujudkan Pilkada aman, sukses, adil dan demokratis.
Pelaksanaan konsolidasi ini diikuti Penjabat Bupati Maluku Tenggara Jasmono, Pj. Sekretaris Daerah Nico Ubro, pimpinan OPD dan ratusan pejabat administrator lingkup Pemkab Malra.
“Kegiatan ini bertujuan memperkuat semangat corps ASN sehingga meningkatkan kinerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” kata Jasmono.
Ia katakan, melalui konsolidasi penguatan netralitas ASN diharapkan akan semakin memperkuat netralitas untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada aman, sukses, adil dan demokratis. Serta memperkuat posisi ASN yang netral dan bebas dari praktek politik praktis.
Sebagai wujud komitmen Pemerintah daerah untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada aman, sukses, adil dan demokratis, telah diterbitkan surat edaran tentang netralitas ASN dalam ajang konstelasi pemilu dan Pilkada. Selain itu, pemerintah daerah juga telah membentuk tim pengawas netralitas.
“Setiap ASN wajib menjaga netralitas, semangat kebersamaan dalam menyikapi situasi politik. Tim pengawas netralitas ASN terdiri dari tim tetap dan tidak tetap,” katanya.
Tim tetap bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN, mengidentifikasi lokasi-lokasi rawan terjadinya pelanggaran netralitas, melaksanakan penegakan kode etik, merumuskan kebijakan pengaturan dan pembinaan ASN di setiap OPD, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas di kalangan ASN.
Kemudian, menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan netralitas ASN kepada Sekda sebagai koordinator. Tim tidak tetap bertugas mewujudkan setiap ASN yang memiliki komitmen untuk menjaga dan menegakan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik.
Mengawasi pelaksanaan netralitas ASN pada organisasi perangkat daerah (OPD), unit kerja masing-masing.
Memberikan rekomendasi tentang menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan hukum.
Serta menyampaikan laporan kepada tim tetap dan memberikan pertimbangan apabila mengetahui adanya pelanggaran pada OPD,unit kerja.
“Setiap ASN harus menciptakan iklim Pilkada yang sehat di lingkungan kerja masing-masing dengan menjunjung tinggi netralitas,nilai-nilai integritas, profesionalisme dalam pelaksanaan tugas,” ucapnya.
Selain itu, berpartisipasi secara aktif memberikan fasilitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dalam upaya membantu pelaksanaan Pilkada dengan aman, tertib dan demokratis.
Kemudian, menjadi garda terdepan untuk memberikan kontribusi, mendorong, menjadi agen untuk mewujudkan stabilitas keamanan, ketertiban di lingkungan sosial dan tempat tinggal masing-masing.
“Meningkatkan partisipasi Pemilu, lakukan sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing sehingga masyarakat berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” tambah Jasmono. (RM-07)
Discussion about this post