REFMAL.ID.AMBON -Ahmad Ridwan Sangadji alias Wawan, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perhubungan Pemerintah Maluku Tengah disebutkan lebih kurang setahun terakhir tidak menjalankan tugasnya tanpa alasan yang jelas alias kabur sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah.
“Hampir setahun sejak Januari 2024 – September 2024 yang bersangkutan tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah Ali Nurlette kepada media ini, Rabu (26/9/2024).
Nurlette menjelaskan ketidakhadiran Ahmad Sangadji di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah karena diduga yang bersangkutan bermasalah dengan keuangan daerah atau tersangkut kasus “pancuri kepeng negara” hal mana berdasarkan hasil temuan Inspektorat Maluku Tengah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, sehingga gaji dan tunjangan lainnya dipotong dan sudah disepakati besama di mana yang bersangkutan bersedia untuk mengganti temuan tersebut.
“Kemungkinan salah satu faktor, karena gaji dan tunjangan yang bersangkutan sudah dipotong untuk menutupi hasil temuan Inspektorat Maluku Tengah dan BPKP Perwakilan Maluku, tetapi apapun alasannya yang bersangkutan harus tetap masuk menjalankan tugas sebagai ASN,” tegas Nurlete.
Nurlette menjelaskan, sudah memberikan surat panggilan dan teguran ke Ahmad Sangadji untuk masuk kantor, namun yang bersangkut tidak mengindahkan surat tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan dan teguran bagi yang bersangkutan untuk menjalankan tugas sebagaimana seorang ASN, namun belum ditaati yang bersangkutan untuk masuk kantor,” keluh Nurlette.
Atas tindakan tidak kooperatif Ahmad Sangadji terhadap surat yang dilayangkan pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah, Nurlette menyatakan yang bersangkutan akan dikenai tindakan adminstratif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku khusus bagi ASN yang tidak menjalankan tugas hampir satu tahun terakhir ini.
“Sekarang bagaimana caranya yang bersangkutan bisa diproses sesuai undang-undang ASN, karena tidak masuk kantor selama lebih kurang setahun, supaya ada pertimbangan dari pimpinan,” ujar Nurlette.
Baginya, dinas Perhubungan sudah menyampaikan surat teguran/Peringatan kepada yang bersangkutan. “Sebagai kadis saya telepon juga tapi dia tidak mengindahkannya,” ucap Nurlette.
“Kita mengikuti mekanisme yakni pendekatan panggilan kemudian teguran 1, 2, dan 3 dan antara teguran 1 dan teguran berikut itu ada jedah waktu dan itu harus Dinas ikuti jika belum maka kita akan koordinasikan dengan BKPSDM untuk selanjutnya tindakan apa yang akan dilakukan,” pungkas Nurlette. (RM-04)
Discussion about this post