REFMAL.ID,Ambon – Hingga kini proses ganti rugi atau ganti untung lahan milik warga Imroing, Kepulauan Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, di balik pembangunan Bandar Udara (Bandara) Pulau Babar di Imroing belum kelar akibat Pemerintah Kabupaten setempat belum membentuk tim apraisal untuk menilai nilai jual objek pajak (NJOP) lahan tersebut. Selain itu, tim khusus memediasi kesepakatan pembayaran antara pemerintah dengan para pemilik lahan juga belum dibentuk Pemkab MBD.
“Untuk tahun 2024 ini Pemkab MBD sudah menganggarkan Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) di APBD dan uangnya masih ada di kas daerah. Mengapa masih di kas daerah, sebab Pemkab MBD belum membentuk tim apraisal dan tim yang bertugas untuk memediasi ganti rugi antara pemerintah daerah dan masyarakat pemilik lahan. Kita sangat berhati-hati melakukan pembayaran karena pada prinsipnya kita tetap mengacu pada prosedur atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak membawa implikasi hukum yang buruk di kemudian hari ke pemkab MBD,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten MBD Semuel Rupilu, ST.,MT ketika dikonfirmasi referensimaluku.id via ponsel, Jumat (30/8).
Rupilu mengakui masalah ganti rugi lahan di sekitar Bandara Imroing kian rumit setelah masyarakat pemilik lahan menggunakan kuasa hukum dari Jakarta untuk menuntut ganti rugi ke Pemkab MBD. “Masalahnya tambah pelik karena masyarakat di sana pakai pengacara dari kantor hukum Umar Kei dan kawan-kawan di Jakarta. Karena itu, pemkab MBD masih tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak semudah membayar ganti rugi tersebut sebelum tim apraisal menyampaikan hasil penilaian dan telah ada kesepakatan dengan pemilik lahan. Pemerintah daerah hanya siapkan anggaran sehingga kalau terjadi kesepakatan nanti ada anggarannya bukan sebaliknya ada kesepakatan tapi tak ada anggarannya,” papar Rupilu.
Sekadar informasi terkait rencana pembangunan Bandara Pulau Babar di Imroing pada 23 November 2023 silam, Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengundang Pemkab MBD untuk membahas Pembebasan Lahan Pembangunan Bandara Pulau Babar di Imroing. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra,Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Jance Wenno, dan anggota-anggota komisi terkait masing-masing Mumin Refra, Ali Kolatlena, dan Tarce Fatlolon, sedangkan yang mewakili Komisi III DPRD Provinsi Maluku Anos Yermias. Perwakilan Pemkab MBD dalam Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku itu masing-masing Penjabat Sekretaris Kabupaten MBD, Daud Remialy, Ketua DPRD Kabupaten MBD Petrus Aswerus Tunay,dan Kadishub MBD Semuel Rupilu.
Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku juga dihadiri kuasa hukum warga yang mengajukan ganti rugi ke Pemkab MBD. Rapat tersebut menyepakati kalau anggaran Pembebasan Lahan Pembangunan Bandara Pulau Babar di Imroing dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2024.
Untuk review Perencanaan Pembangunan Bandara Pulau Babar di Imroing itu Pemerintah Provinsi Maluku dalam tahun anggaran 2023 menganggarkan anggaran sebesar Rp.1.182.000.000 (satu miliar seratus delapan puluh dua juta rupiah). Informasi yang diperoleh media siber ini menyebutkan jika dalam tahun anggaran 2024 Pemkab MBD tidak mampu menuntaskan ganti rugi lahan pembangunan Bandara Pulau Babar di Imroing, maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara tidak akan lagi mengusulkan pembangunan Bandara di Kabupaten MBD untuk beberapa tahun mendatang. Padahal, kehadiran Bandara Pulau Babar di Imroing diharapkan dapat memutus stigma MBD sebagai “kabupaten sabuk nusantara” karena hanyak kapal Sabuk Nusantara yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat setempat.
“Pembangunan Bandara Babar di Imroing lebih banyak bernuansa politik dan jadi komoditas politik elite politik tertentu,” tuding warga setempat yang enggan menyebutkan identitasnya ke media siber ini. (Tim RM)
Discussion about this post