REFMAL.ID,AMBON- Sebagai Aparatur sipil negara (ASN) yang maju berkontestasi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024,
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon yang juga bakal calon (Bacalon) Walikota Ambon, Agus Ririmasse (AR) telah mengajukan surat pengunduran diri dari ASN sejak Senin (26/8/2024).
“Pengunduran diri sebagai ASN/Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk maju di Pilkada adalah sesuatu yang wajib dilakukan, sesuai ketentuan dan syarat pencalonan di Pilkada,” tandas AR kepada awak media di Ambon, Selasa (27/8).
AR mengaku, surat pengunduran dirinya sebagai ASN telah dibuat sejak 25 Agustus dan diberikan kepada Penjabat Walikota Ambon Dominggus Nikodemus Kaya pada Senin (26/8).
“Jadi sudah saya ajukan ke Penjabat Walikota Ambon. Nanti beliau disposisi ke Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) terkait persetujuan proses pemberhentian. Sambil menunggu proses pemberhentian saya tetap bekerja seperti biasa,” jelas AR.
“Lalu nanti Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam waktu dekat akan memberikan surat pemberhentian baru kita berhenti. Makanya sebelum menerima surat tersebut, saya tetap menjalankan tugas sebagai PNS,” sambung AR.
Dan surat dari BKN tersebut, lanjut AR, akan dimasukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang, sebagai bukti bahwa ia telah resmi berhenti sebagai PNS.
“Jadi memang kalau mau maju sebagai calon walikota yah kita harus mundur. Itu wajib. Dan sekali lagi saya tegaskan, surat pengajuan mengundurkan diri dari ASN/PNS sudah saya masukan sejak Senin kemarin,” tandas AR.
Secara terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Ambon, Fikry Latuconsina menegaskan, aturan pengunduran diri ASN jika maju Pilkada tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 huruf r.
“Bahwa dalam pasal tersebut, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, Polri, ASN, serta kepala desa atau sebutan lainnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah,” tandas Fikry.
PKPU tersebut dijelaskan Fikry, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disebutkan bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri di Pilkada wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
Sehingga pada saat pendaftaran, ASN yang maju Pilkada jika belum ada surat persetujuan pengunduran diri dari pejabat berwenang yang di atas, maka bisa didiskualifikasi. “Bagi ASN yang ingin mendaftar ke KPU, maka yang bersangkutan bisa melampirkan surat pengunduran diri. Dan apabila sedang berproses untuk menunggu keputusan pejabat daerah atau pimpinan terkait pengunduran diri, maka wajib melampirkan surat tanda terima dari instansi yang bersangkutan,” jelas Fikry.
Untuk diketahui jika dalam bursa Pilwalkot 2024, AR menggandeng Muhammad Novan Liem sebagai wakilnya. Keduanya telah mengantongi rekomendasi PAN, Hanura dan Partai Demokrat.
Pasangan dengan jargon AMAN ini sebelum mendaftar ke KPU pada hari terakhir atau Kamis, 29 Agustus 2024, rencananya akan melakukan deklarasi “Paket AMAN” di depan Monumen Gong Perdamaian Dunia (GPD) Kota Ambon. (RM-03)
Discussion about this post