REFMAL.ID, Ambon – Diduga menyalahgunakan kewenangan karena terindikasi salah membayar ganti rugi ke penerima kuasa Ibrahim Parera sehingga berpotensi merugikan keuangan negara atau diduga terjadi “pancuri kepeng” negara sekira Rp. 6 Miliar lebih saat menjadi Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena (BW) akhirnya dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Selasa (20/8).
Pemberi kuasa ke Ibrahim Parera, Arsyad Parera selaku Pelapor melalui Kuasa Hukumnya, M Z Ohorella, usai pelaporan, kepada Wartawan, di Ambon, Selasa (20/8/2024) mengatakan, laporan terhadap salah satu Bakal Calon (Balon) Walikota Ambon 2024-2029 itu, berkaitan dengan dugaan salah pembayaran uang ganti rugi atas tanah yang merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon Nomor: GS/Pdt.G/1990/PN.AB tertanggal 22 April 1991 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor: 65/Pdt/1991/PT.Mal tertanggal 18 April 1992 dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak).
Di mana dalam perkara ini, BW saat menjadi Penjabat Walikota Ambon sejak 13 Mei 2022 sampai dengan 24 Mei 2024, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membayar ke pihak yang bukan ahli waris pemilik lahan sesuai putusan pengadilan a quo.
“Bahwa pembayaran ganti rugi atas tanah berdasarkan putusan a guo dengan pembayaran uang sebesar Rp.2.853.000.000, (dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta rupiah) yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera pada 13 Ferbuari 2024, merupakan tindakan pemerintahan yang cacat hukum, tidak sah serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Ohorella.
Bahwa dengan dilakukan pembayaran tersebut, lanjut Ohorella, disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara karena telah terjadi salah bayar.
Maka dari itu, BW selaku Penjabat Walikota Ambon pada waktu dilakukannya pembayaran tersebut, patut diduga telah ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 Iyang berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”
Ohorella menyebutkan bahwa Putusan PN Ambon Nomor: 85/Pdt.G/1990/PN.AB tertangg: 22 April 1991 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 65/Pdt/1991/PT.Mal tertanggal 18 April 1992 dan telah berkekuatan hukum tetap adalah perkara perdata antara Penggugat/Terbanding 1 (Alexander Parera) Penggugat/Terbanding II (Wilem Parera), Penggugat /Terbanding III (Abdullah Parera), Penggugat/Terbanding IV (Arsyad Parera), Melawan Tergugat/Pembanding I (Dinas Pekerjaan Umum Kota Madya Dati II Ambon), Tergugat/Pembanding II (Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Dati Il Ambon), Tergugat/Pembanding III (Walikota Madya Dati II Ambon), Tergugat/Pembanding IV (Badan Pertanahan Nasional Kota Madya Dati II Ambon), dengan amar putusan sebagai berikut: Mengadili: Dalam Provisi: (1) Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh penggugat.
Dalam Pokok Perkara: (1) Menggabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; (2) Menyatakan tanah sengketa seluas 28,78 Hektar adalah bahagian dari tanah dati Hahour/Adeka milik para Penggugat; (3) Menyatakan perbuatan Tergugat III menggunakan tanah milik Penggugat untuk pemungkiman penduduk dan menyerahkan tanah sengketa kepada
Tergugat Il untuk membangun Gedung SMP Negeri XV adalah suatu perbuatan
melawan hukum; (4) Menyatakan perbuatan Tergugat IV memberikan informasi yang keliru kepada Tergugat I, II dan III merupakan suatu perbuatan melawan hukum; (5) Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.053.900.000 (satu miliar lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah); (6) Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah); (7) Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; (8) Membebankan Tergugat Tergugat untuk membayar biyaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 310.000 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Ohorella juga menjelaskan, bahwa mengingat Tergugat II dan Tergugat III belum melaksanakan ganti rugi sebagaimana amar putusan tersebut di atas, maka Alexander Parera, Husein Parera (Ahli Waris dari Almarhum Abdullah Parera), Maurits Parera (Ahli Waris dari Almarhum Willem Parera), dan Arsyad Parera/Pelapor telah membuat dan menandatangani Surat Kuasa atau memberikan kuasa kepada Drs. Ibrahim Parera pada 22 November 2004 guna mendapatkan hak-hak para Penggugat sebagaimana tersebut dalam amar putusan di atas.
“Bahwa kemudian, pada tahun 2019, Pemerintah Kota Ambon membayar uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada para Penggugat melalui Ibrahim Parera sehubungan dengan amar putusan tersebut di atas yang merupakan
pembayaran tahap pertama. Bahwa dari pembayaran itu, Ibrahim Parera sebagai Penerima Kuasa hanya memberikan uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada Arsyad Parera/Pelapor sebagai pemberi kuasa dan menyampaikan bahwa nanti dikasih lagi setelah ada pembayaran berikut,”tutur Ohorella.
Namun, sehubungan dengan sikap dan tindakan semena-semena Ibrahim Parera itu, maka pada 22 Desember 2022 Arsyad Parera/Pelapor bersama-sama dengan Ikhsan Tualeka, George Eykel, Rosaan Tawainela dan Mahmud Polanunu, mendatangi Pemerintah Kota Ambon di mana mereka bertemu dengan Asisten I Pemkot Ambon Eky Silooy yang kemudian disampaikan, bahwa sisa pembayaran ganti rugi adalah sebesar Rp.8.200.000.000 (delapan miliar dua ratus juta rupiah). Setelah mendengar informasi tersebut, Arsyad Parera/Pelapor menyampiakan secara lisan kepada Asisten I Pemkot Ambon, Eky Silooy dengan memohon agar supaya dalam pembayaran ganti rugi berikutnya harus menunggu kehadirannya yang kemudian Arsyad Parera/pelapor menyerahkan beberapa poto copy dokumen tentang kedudukannya sebagai Penggugat IV/ Terbanding IV kepada Biro Hukum Pemkot Ambon melalui Alex Manuputy.
“Bahwa ternyata pada 2 Februari 2023, Pemkot Ambon melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) kepada Ibrahim Parera. Itu artinya, Pemkot Ambon, tidak mengindahkan hal yang disampaikan oleh Arsyad Parera/ Pelapor, dan ternyata Ibrahim Parera sebagai Penerima Kuasa setelah menerima pembayaran tersebut tidak memberikan uang sama sekali kepada Arsyad Parera/Pelapor sebagai Pemberi Kuasa,”ujar Ohorella.
Bahwa memperhatikan keadaan tersebut di atas, maka pada 30 September 2022, Arsyad Parera/Pelapor mencabut kuasa yang telah diberikan ke Ibrahim Parera pada 22 November 2004. Karena Arsyad Parera/Pelapor telah menyampaikan ke Pemkot Ambon perihal pencabutan kuasa tersebut di atas maka kedudukan Ibrahim Parera sudah tidak lagi bertindak mewakili kepentingan Arsyad Parera/Pelapor sebagai Penggugat IV/Terbanding IV.
Bahwa pada 23 Desember 2023 Arsyad Parera/Pelapor bersama-sama dengan Johanes Parera dan Jemmy Jitsak Parera, bertemu dengan Bodewin Wattimena/Terlapor dan di dalam pertemuan itu, Bodewin Wattimena/Terlapor selaku Penjabat Walikota Ambon menyatakan secara langsung kepada ketiganya dalam pertemuan itu, bahwa pembayaran tahap III tidak akan
dibayarkan kepada Ibrahim Parera dan akan dititipkan ke Pengadilan Negeri Ambon.
“Namun Bodewin Wattimena/Terlapor ternyata berbohong, karena Pemkot Ambon membayar ganti rugi Tahap III sehubungan dengan amar putusan, justru kepada Ibrahim Parera dengan rincian pembayaran sebesar Rp. 2.853.000.000,(dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta rupiah) pada 13 Ferbuari 2024, atau sehari hari sebelum pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) 2024 kemarin,”terang Ohorella.
Bahwa memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Arsyad Parera/Pelapor sebagai korban telah membuat laporan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku terhadap Ibrahim Parera atas dugaan tidak pidana penipuan dan atau penggelapan pada 20 Ferbuari 2024 dan Laporan Informasi Nomor: R/LAP-INFO/61/11/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 28 Maret 2024 yang kemudian telah ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SpLidik/98/II/RES.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 28 Maret 2024.
Bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan tersebut, ungkap Ohorella, pihaknya menyurati Pemkot Ambon yang kemudian ditanggapi dengan menyampaikan surat nomor: 900/230/VI/BPKAD tertanggal 20 Juni 2024 perihal penyampaian informasi yang pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan dan penilaian oleh Appraisal/Tim Penilai Independen yaitu KJPP Abdullah Fitriantoro. Maka dengan itu, Pemkot Ambon telah melakukan Pembayaran ganti rugi atas tanah kepada para Penggugat sehubungan dengan amar putusan tersebut, adalah sebesar Rp.6.353.354.000 (enam miliar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh empat rupiah) yang telah dibayarkan dalam 3 (tiga) tahap kepada Ibrahim Parera berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 19 Januari 2024.
“Sehingga memperhatikan surat tersebut, terdapat kejanggalan yang kemudian menimbulkan kecurigan karena tidak masuk akal, pembayaran tahun 2019 dan
pembayaran tanggal 2 Ferbuari 2023 berdasarkan pada surat kuasa tertanggal 19 Januari 2024 dan Arsyad Parera/Pelapor sebagai Penggugat IV/Terbanding IV tidak pernah memberikan kuasa kepada saudara Ibrahim Parera pada tanggal 19 Januari 2024 itu,” heran Ohorella.
Sehingga, berdasarkan pada seluruh uarain di atas, maka Arsyad Parera/Pelapor berpendapat telah terjadi kerugian keuangan negara atas kesalahan pembayaran ganti rugi tersebut di atas sebagai akibat adanya dugaan ikut serta dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bodewin Wattimena/Terlapor saat menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon.
Dikonfirmasi terkait laporan Arsyad Parera via whatsapp, Rabu (21/8), Balon Walikota Ambon Bodewin Wattimena (BW) menepisnya seraya menyebutkan hal itu fitnah yang menyerang kehormatan dirinya. “Laporan itu fitnah Kakak (Rony Samloy). Saya sementara siapkan keterangan persnya,” ringkas BW membantah kepada media siber ini. Di kesempatan lain Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse (AR) menandaskan dirinya sama sekali tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam persoalan ganti rugi sesuai putusan perkara tersebut. “Saya tidak terlibat dalam persoalan ini sebab Penjabat Walikota Ambon saat itu perintah langsung ke bagian keuangan dan bagian pemerintahan. Jadi, tidak pernah lewat saya,” ringkas AR. (RM-03)
Discussion about this post