REFMAL.ID.AMBON- Dua terdakwa kasus dugaan “pancuri kepeng” negara di proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, Tahun anggaran (TA) 2015 sampai TA. 2018 masing-masing Rikhardus Tanlain, selaku Konsultan Pengawas sekaligus Direktur CV. Surya Consultant, dan Daniel Far-Far, mantan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, Maluku, sama-sama divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Martha Maitimu selaku Hakim Ketua dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Kamis (8/8/2024), dalam pertimbangan hukumnya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair.
Hal ini, sebut hakim Maitimu, lantaran unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tersebut sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Dengan demikian kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.
Untuk Pasal 3, hakim Maitimu mempertimbangkan jika ada perbuatan, namun perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana,
sehingga majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi pasar Langgur TA. 2015, TA. 2016, TA.2017, dan TA.2018 ini dinyatakan “ontslag van rechtsvervolging” atau perbuatan kedua terdakwa tidak termasuk perbuatan “pancuri kepeng” negara.
Dengan bersandar pada analisa dan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkeputusan melepas kedua tersangka dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini.
Vonis majelis hakim ini tentu bertolak belakang dengan tuntutan JPU dalam perkara dugaan “pancuri kepeng” negara di proyek pembangunan Pasar Langgur, Maluku Tenggara, TA.2015 sampai TA.2018.
Sebelumnya, JPU menuntut Daniel Far-Far dengan hukuman selama 3 (tiga) tahun penjara. Daniel Far-Far sendiri memakai Jonathan Kainama sebagai kuasa hukumnya.
Sedangkan terdakwa Rikhardus Tanlain dituntut JPU perkara a quo selama 2 (dua) tahun penjara.
Firel E Sahetapy dan Herman Koedoeboen selaku tim Penasihat hukum terdakwa Rikhardus Tanlain kepada wartawan mengaku, puas dengan vonis hakim Pengadilan Tipikor Ambon tersebut.
“Jika melihat pada fakta -fakta persidangan selama kasus ini disidangkan, maka jelas terlihat bahwa dakwaan penuntut umum memang tidak terbukti, ” ulas Sahetapy yang juga adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM). (RM-04)
Discussion about this post