Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Tak Terbukti “Pancuri Kepeng” Negara, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi “Kepeng” Proyek Pasar Langgur Divonis Bebas

August 8, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU, TUAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON- Dua terdakwa kasus dugaan “pancuri kepeng” negara di proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, Tahun anggaran (TA) 2015 sampai TA. 2018 masing-masing Rikhardus Tanlain, selaku Konsultan Pengawas sekaligus Direktur CV. Surya Consultant, dan Daniel Far-Far, mantan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, Maluku, sama-sama divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Baca Juga

Putus Rantai Keterisoliran di SBT, BPJN Maluku Kebut Proyek Pembangunan Jalan Kota Baru – Air Nanang

Tugas Plt Kadisdikbud Maluku Tak Menyalahi Permendikdasmen No.7/2025, Pergantian Kepsek Wewenang Gubernur, FGII Dukung Singerin

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Martha Maitimu selaku Hakim Ketua dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Kamis (8/8/2024), dalam pertimbangan hukumnya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair.

Hal ini, sebut hakim Maitimu, lantaran unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tersebut sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Dengan demikian kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.

Untuk Pasal 3, hakim Maitimu mempertimbangkan jika ada perbuatan, namun perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana,
sehingga majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi pasar Langgur TA. 2015, TA. 2016, TA.2017, dan TA.2018 ini dinyatakan “ontslag van rechtsvervolging” atau perbuatan kedua terdakwa tidak termasuk perbuatan “pancuri kepeng” negara.

Dengan bersandar pada analisa dan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkeputusan melepas kedua tersangka dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini.
Vonis majelis hakim ini tentu bertolak belakang dengan tuntutan JPU dalam perkara dugaan “pancuri kepeng” negara di proyek pembangunan Pasar Langgur, Maluku Tenggara, TA.2015 sampai TA.2018.

Sebelumnya, JPU menuntut Daniel Far-Far dengan hukuman selama 3 (tiga) tahun penjara. Daniel Far-Far sendiri memakai Jonathan Kainama sebagai kuasa hukumnya.

Sedangkan terdakwa Rikhardus Tanlain dituntut JPU perkara a quo selama 2 (dua) tahun penjara.
Firel E Sahetapy dan Herman Koedoeboen selaku tim Penasihat hukum terdakwa Rikhardus Tanlain kepada wartawan mengaku, puas dengan vonis hakim Pengadilan Tipikor Ambon tersebut.

“Jika melihat pada fakta -fakta persidangan selama kasus ini disidangkan, maka jelas terlihat bahwa dakwaan penuntut umum memang tidak terbukti, ” ulas Sahetapy yang juga adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM). (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Putus Rantai Keterisoliran di SBT, BPJN Maluku Kebut Proyek Pembangunan Jalan Kota Baru – Air Nanang

Putus Rantai Keterisoliran di SBT, BPJN Maluku Kebut Proyek Pembangunan Jalan Kota Baru – Air Nanang

by admin
February 7, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN)...

Tugas Plt Kadisdikbud Maluku Tak Menyalahi Permendikdasmen No.7/2025, Pergantian Kepsek Wewenang Gubernur, FGII Dukung Singerin

Tugas Plt Kadisdikbud Maluku Tak Menyalahi Permendikdasmen No.7/2025, Pergantian Kepsek Wewenang Gubernur, FGII Dukung Singerin

by admin
February 7, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Guru Independen Indonesia...

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id,-AMBON,- Bentrok antarwarga Negeri Morella dan Negeri Hitu,...

Sukses Perluas Akses Keadilan, Pemkab Aru Terima penghargaan istimewa Kemenkumham Maluku

Sukses Perluas Akses Keadilan, Pemkab Aru Terima penghargaan istimewa Kemenkumham Maluku

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Dobo,- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sukses meraih...

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengelolaan uang negara yang dikucurkan...

Danlanud Pattimura Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam Rakornas Pempus dan Pemda 2026 di Bogor

Danlanud Pattimura Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam Rakornas Pempus dan Pemda 2026 di Bogor

by admin
February 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Bogor – Dan Lanud Pattimura Kolonel Pnb...

Next Post
Manipulasi Data BBM Subsidi, Pertamina Papua Maluku Blokir 1.967 Kendaraan

Manipulasi Data BBM Subsidi, Pertamina Papua Maluku Blokir 1.967 Kendaraan

Samakan Rekor Dunia, Veddriq Leonardo Raih Emas Pertama Untuk Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Samakan Rekor Dunia, Veddriq Leonardo Raih Emas Pertama Untuk Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id