REFMAL.ID,-AMBON- Ramli Umasugi (RU) bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Maluku, tidak memperoleh rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (DPP Partai Golkar). Pasalnya dalam pengumuman 10 bakal calon Gubernur (Cagub) dan Cawagub se Indonesia oleh DPP Partai Golkar di Sekretariat DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat oleh Wakil Ketua DPP Golkar, Ahmad Doli Kurnia, pada Kamis (08/08/2024) hari ini tidak terdapat nama RU direkomendasikan oleh partai politik warisan rezim Orde Baru tersebut sebagai Cawagub.
Dari 10 nama figur Cagub-Cawagub yang diumumkan rekomendasinya tersebut pada Kamis hari ini, yakni : 1.Anshar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura di Pilkada Kepalauan Riau, 2. Emanuel Melkiades Laka Lena-Johanis Asadoma di Pilkada NTT, 3. Mawardi Yahya-Anita Noeringhati di Pilkada Sumatera Selatan, 4. Abdul Razak-Perdie Midel Yoseph di Pilkada Kalimantan Tengah, 5. Tina Nur Alam-Ikhsan Taufik Ridwan di Pilkada Sulawesi Tenggara, 6. Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi di Pilkada Sulawesi Selatan, 7. Ali Baal Masdar-Arwan Aras di Pilkada Sulawesi Barat, 8. Aliong Mus-Sahril Tahur di Pilkada Maluku Utara, 9. Lalu Muhammad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri di Pilkada NTB, dan 10. Mathius Fakhiri-Aryoko AF di Pilkada Papua.
Gagalnya RU mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Golkar, direspon oleh pengamat politik lokal Maluku dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pattimura (Fisip Unpatti), Dr. Syaifulrijal Mahulauw, S.Sos, M.Si kepada Referensi Maluku pada Kamis (08/08/2024) di Ambon.
Menurutnya RU tidak memperoleh rekomendasi dari DPP Partai Golkar pada gelombang pertama dari tiga gelombang pemberian rekomendasi kepada para figur calon kepala daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah (Calkada-Cawalkada) tingkat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung Provinsi, Kabupaten dan Kota tersebut lebih didasari oleh rivalitas internal sesama kader Partai Golkar, untuk menjegal RU memperoleh rekomendasi Cawagub dari partai politik yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto tersebut.
“Sudah menjadi rahasia umum di Provinsi Maluku, jika ada persaingan antara RU dengan kaders Partai Golkar, dimana sengaja menghentikan langkahnya, untuk memperoleh rekomendasi Cawagub dari DPP Partai Golkar. Hal ini yang kemudian menjadi tarik ulur untuk DPP Partai Golkar memberikan rekomendasi kepada RU sebagai Cawagub.” Ujar Mahulauw.
Dikatakannya merupakan hal yang lumrah dalam politik, untuk memperoleh rekomendasi dari partai politik. Pasalnya merupakan dinamika politik yang sering terjadi, sekaligus menandai internalisasi demokrasi di tubuh partai politik. Kondisinya ini yang kemudian juga menerpa partai politik berlambang beringin tersebut.
Kendati demikian pada gelombang kedua dan ketiga pemberian rekomendasi oleh DPP Partai Golkar kepada para Calkada-Cawalkada pada tanggal 18 Agustus 2024;dan 26 Agustus 2024 nanti, dipastikan DPP Golkar akan menjawab rasa penasaran warga Provinsi Maluku, dengan memberikan rekomendasi kepada salah seorang figur Cawagub. Sehingga bisa berlaga dalam Pilkada Langsung Provinsi Maluku tahun 2024 tersebut.
“Kesempatan RU masih ada untuk memperoleh rekomendasi Cawagub dari DPP Partai Golkar. Meskipun demikian tidak muda baginya untuk memperoleh rekomendasi dari DPP Partai Golkar, karena dinamika politik yang begitu tinggi diinternal Partai Golkar, untuk menjegalnya mendapatkan rekomendasi Cawagub.” Jelas doktor Administrasi Publik jebolan Universitas Negeri Makassar (UNM) ini.
Lebih jauh kata Mahulauw, masih ada dua kesempatan lagi bagi RU, untuk berupaya memperoleh rekomendasi Cawagub dari DPP Partai Golkar. Namun semuanya tergantung kepada ketahanan dan kesebarannya selaku petarung politik, dimana jika tidak dapat rekomendasi Cawagub dari partainya pada gelombang kedua apakah RU masih punya nyali yang besar.
Hal ini dikarenakan RU bertarung di ujung tanduk untuk memperoleh rekomendasi partainya di gelombang ketiga atau kesempatan terakhir pada 27 Agustus 2024 menjelang besoknya pada 27 Agustus 2024 proses pendaftaran pasangan Cawagub-Cawagub Provinsi Maluku di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku. Tentu semuanya terpulang kepada kemampuan dari RU untuk merealisasikan kehendak politik tersebut. (RM-08)
Discussion about this post