REFMAL.ID,-MALRA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku melaksanakan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Maluku diikuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku bertempat di Ballroom Hotel Amaris Ambon, Rabu (7/8/2024).
Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat, saat di hubungi media ini melalui pesan WhatsApp menjelaskan, penandatanganan kerjasama antara KPU dengan Kejaksaan yang telah dilaksanakan untuk membangun sinergitas antara KPU dengan pihak Kejaksaan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
“Penandatanganan kerjasama yang dilakukan hari ini-red, antar KPU Provinsi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku diikuti oleh KPU Kabupaten dan Kota se Provinsi Maluku termasuk KPU Maluku Tenggara untuk pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024,” tandas Oat.
Turut hadir dalam penandatanganan kerjasama itu, Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (Kajati) Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Provinsi Maluku, serta Ketua dan Sekretaris KPU
Kabupaten dan Kota se-Provinsi Maluku. (RM-07)
Discussion about this post