REFMAL.ID,Ambon – Manajemen Perusahaan Terbatas (PT) Telkomsel Cabang Ambon akhirnya disomasi (diberikan teguran tertulis) lantaran telah menyerobot tanah milik Hellen Marlin Aipassa (HMA). Melalui kuasa hukumnya Steines Jones Hermonputra Sitania, S.H., HMA mengajukan somasi dan keberatan atas pembangunan tower di tengah tanas seluas 30 m x 20 meter yang telah dibeli kliennya sejak 2019 dari salah satu ahli waris almarhum Jozias Alfons. “Somasi sudah saya masukan sendiri ke PT. Telkomsel Ambon kemarin,” ungkap Sitania kepada referensimaluku.id di Ambon, Selasa (16/7/2024).
Menurut Sitania tanah tersebut dibeli kliennya dari salah satu ahli waris pemilik 20 potong bekas tanah dati di Negeri Urimessing, yakni almarhum Jozias Alfons. “Sesuai kesepakatan antara klien saya dengan penjual tanah di mana harga tanah tersebut adalah Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) dan baru diserahkan uang oleh klien saya ke penjual tanah totalnya Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Artinya masih kurang Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang disepakati akan dilunasi kemudian,” ujar Sitania.
Akan tetapi, lanjut Sitania, saat kliennya ingin membangun rumah di atas tanahnya di Dati Talagaradja berdekatan “rumah Sultan Talagaradja” ternyata telah dibangun tower milik PT. Telkomsel Cabang Ambon.
“Makanya kita ajukan somasi pertama dulu untuk membuka ruang mediasi jika pihak PT. Telkomsel Cabang Ambon punya etikad baik menyelesaikan masalah ini dengan prinsip saling menguntungkan,” papar Sitania.
Sayangnya manajemen PT. Telkomsel Cabang Ambon sulit dikonfirmasi. (RM-03)
Discussion about this post